1 TPS di Tanjungpinang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Kepulauan Riau

1 TPS di Tanjungpinang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 29 Nov 2024 20:19 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Rifkianto Nugroho).
Tanjungpinang -

Bawaslu merekomendasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri ) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi itu karena ditemukan beberapa orang yang tak terdaftar di TPS itu melakukan pencoblosan tanpa dilengkapi surat pindah memilih.

"Untuk sementara ini baru satu TPS yakni TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana itu yang sudah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Febriandinata, Jumat (29/11/2024).

Febriadinata mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut. Mereka melakukan pencoblosan tanpa dilengkapi surat pindah memilih dan memiliki KTP di luar Tanjungpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di TPS 17 itu ditemukan ada 7 pemilih masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dan ber KTP di luar Tanjungpinang. Mereka juga tidak ada surat pindah memilih, tapi diberikan oleh KPPS untuk pemilihan gubernur. Sehingga masuk kategori PSU," ujarnya.

Febriandinata mengatakan sejauh ini baru satu TPS di Kepri yang direkomendasikan untuk PSU. Namun ia mengatakan saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung sehingga masih ada kemungkinan.

ADVERTISEMENT

"Untuk yang lain kita belum dapat informasi dari kabupaten kota adanya potensi PSU, tapi kita lihat karena rekapitulasi masih berjalan, apakah ada hal-hal yang berpotensi terhadap PSU," ujarnya.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan saat ini KPU Tanjungpinang sedang mempersiapkan PSU di TPS yang direkomendasikan Bawaslu. Ia berharap hanya satu TPS tersebut yang dilakukan PSU.

"Sampai sejauh ini TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang yang akan melakukan PSU, mudah-mudahan cuma satu saja," ujarnya.

Indrawan menyebut surat rekomendasi PSU itu telah diterima pihaknya tadi malam. Ia menerangkan PSU itu hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja.

"Tadi malam sudah keluar, rekomendasi dari pengawas, KPU Tanjungpinang sudah mempersiapkan PSU nya. Itu untuk satu jenis pemilihan saja, pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads