Satu TPS di Bondowoso bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan Bawaslu dan KPU Bondowoso setempat.
PSU itu dilakukan setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara. PSU itu terjadi di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
"Kami, Bawaslu, memang mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pelanggaran di Desa Kasemek, Tenggarang," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin, Kamis (28/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penilaian dan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Jatim, maka KPU Bondowoso memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
"Keputusan ini juga merupakan keputusan bersama Bawaslu dan KPU Bondowoso," tandas Ahmad Zairudin.
Dugaan penyimpangan dalam pemungutan suara di TPS 3 Desa Kasemek, Tenggarang tersebut karena ada form C pemberitahuan atau surat suara yang seharusnya tidak tersebar karena orangnya ada di luar kota dan meninggal.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, surat suara tersebut ditemukan sudah tercoblos. Karena hal ini, TPS TPS 3 Desa Kasemek sempat gaduh dan mengundang massa berdatangan.
(abq/iwd)