Surat Suara Sudah Tercoblos, TPS di Bondowoso Pemungutan Suara Ulang

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbub Bondowoso 2024

Surat Suara Sudah Tercoblos, TPS di Bondowoso Pemungutan Suara Ulang

Chuk Shatu W - detikJatim
Kamis, 28 Nov 2024 17:45 WIB
Suasana penghitungan suara dan kantor Bawaslu Bondowoso
TPS di Bondowoso bakal ulang pemungutan suara (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Satu TPS di Bondowoso bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan Bawaslu dan KPU Bondowoso setempat.

PSU itu dilakukan setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara. PSU itu terjadi di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.

"Kami, Bawaslu, memang mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pelanggaran di Desa Kasemek, Tenggarang," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penilaian dan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Jatim, maka KPU Bondowoso memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

"Keputusan ini juga merupakan keputusan bersama Bawaslu dan KPU Bondowoso," tandas Ahmad Zairudin.

ADVERTISEMENT

Dugaan penyimpangan dalam pemungutan suara di TPS 3 Desa Kasemek, Tenggarang tersebut karena ada form C pemberitahuan atau surat suara yang seharusnya tidak tersebar karena orangnya ada di luar kota dan meninggal.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, surat suara tersebut ditemukan sudah tercoblos. Karena hal ini, TPS TPS 3 Desa Kasemek sempat gaduh dan mengundang massa berdatangan.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads