Bawaslu Rekomendasi 9 TPS di Maluku Gelar Pemungutan Suara Ulang

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Rekomendasi 9 TPS di Maluku Gelar Pemungutan Suara Ulang

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 02 Des 2024 16:30 WIB
Ketua Bawaslu Maluku Subair.
Foto: Ketua Bawaslu Maluku Subair. (Muhammad Jaya Barends/detikcom)
Ambon -

Bawaslu Maluku merekomendasikan sebanyak 9 TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dua TPS di antaranya menggelar PSU hari ini.

"Jadi ada 9 TPS yang direkomendasikan PSU. Namun dari jumlah itu, 1 TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya dan 1 TPS lagi di Seram Bagian Barat telah disetujui KPU untuk melakukan PSU Senin, 2 Desember 2024," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut masih tersisa 7 TPS yang belum melakukan PSU. TPS ini tersebar di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"7 TPS yang belum disetujui untuk PSU itu, rinciannya 2 TPS di Seram Bagian Timur, 4 TPS Maluku Tenggara dan 1 TPS Kepulauan Tanimbar," ujarnya.

Subair mengungkapkan pihaknya memberikan rekomendasi PSU di Seram Bagian Timur lantaran anggota KPPS ketahuan mencoblos sisa surat suara. Sementara di Maluku Tenggara, di antaranya dua pemilih masing-masing mendapatkan 4 surat suara.

ADVERTISEMENT

"Di Seram Bagian Timur itu KPPS mencoblos surat suara sisa. Kemudian satu TPS lagi anak kecil pakai undangan orang lain," jelasnya.

"Sementara di Maluku Tenggara dua pemilih oleh KPPS diberikan masing-masing 4 surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati, mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, pemilih terdaftar di DPT saat pencoblosan di daerah lain tetapi haknya dipakai orang lain," tambahnya.

Lebih lanjut Subair mengungkapkan temuan pihaknya di Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, terdapat selisih suara antara pemilihan gubernur dan bupati.

"Kalau di TPS yang PSU Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada selisih surat suara antara pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Jadi saat coblos bupati dan wali bupati surat suaranya melebihi pemilih yang hadir di TPS," jelasnya.

Subair juga menjelaskan bahwa TPS Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Barat, pelanggaran di antaranya KPPS membuka kotak suara sebelum hari pencoblosan.

"Kalau Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Barat telah disetujui PSU, temuannya adalah KPPS buka kotak suara sebelum hari pencoblosan dan pemilih tidak terdaftar di DPT dan tidak ada KTP tetapi memilih," jelasnya.

"Nah untuk TPS yang belum gelar PSU, menunggu dulu kajian dari KPU atas rekomendasi PSU dari Bawaslu. Apalagi batas terakhir PSU hingga Sabtu (7/12)," imbuhnya.




(hmw/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads