Denah TPS Lokasi Pemungutan Suara dan Alur Saat Pemilu 2024, Wajib Tahu!

Denah TPS Lokasi Pemungutan Suara dan Alur Saat Pemilu 2024, Wajib Tahu!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 13:26 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi denah TPS saat Pemilu 2024 (Foto: Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu diketahui para pemilih sebelum melakukan pencoblosan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Denah TPS Pemilu 2024 ini memuat skema atau alur pemungutan suara dalam bentuk gambar.

TPS merupakan tempat berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan ketentuan dari KPU, pembuatan TPS Pemilu 2024 harus dilakukan sehari sebelum hari pencoblosan.

Petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suasa (KPPS) perlu menyusun tata letak dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih. Hal ini penting agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana denah dan alur TPS saat Pemilu 2024? Simak selengkapnya di sini!

Denah TPS Pemilu 2024

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 harus dibuat dengan ukuran panjang minimal 10 meter dan lebar 8 meter. KPPS juga dibolehkan menyesuaikan ukuran TPS dengan kondisi di wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelenggaraan pemilu, TPS digunakan sebagai tempat pemungutan suara dan penghitungan suara. Denah untuk pemungutan suara ini tentunya akan berbeda dengan denah TPS saat penghitungan suara.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian gambar dan penjelasannya berikut ini:

Denah Tempat Pemungutan Suara

Berikut ini denah TPS Pemilu 2024 saat pemungutan suara:

Denah TPS Pemilu 2024Denah TPS Pemilu 2024 (Foto: Dok. KPU RI)

Saat pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak, yaitu:

  • Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5)
  • Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos
  • Bilik suara (tempat pemilih mencoblos)
  • Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6)
  • Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7)
  • Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3)
  • Tempat pengawas TPS
  • Tempat saksi pemilu
  • Tempat pemantau pemilu

Alur Pemungutan Suara saat Mencoblos di TPS

Selain denah TPS saat penghitungan suara, ada baiknya detikers juga mengetahui alur pemungutan suara. Ini untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Berikut ini alur pemungutan suara saat mencoblos di TPS:

  1. Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
  2. Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT,dan meminta pemilih mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan dan menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
  4. Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
  5. Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat.
  6. Setelah itu, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  7. Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  8. Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk kemudian keluar dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu yang telah dicoblos.
  9. Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
  10. Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak masing-masing, pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan jari ke tinta. Mencelupkan jari ke dalam tinta menjadi hal wajib dilakukan setelah mencoblos sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.

Denah Penghitungan Suara

Berikut ini denah TPS Pemilu 2024 saat proses penghitungan suara:

Denah TPS Pemilu 2024Denah TPS Pemilu 2024 (Foto: Dok. KPU RI)

Ketika penghitungan hasil pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 mencakup beberapa hal berikut:

  • Papan pencatatan penghitungan suara (dijaga anggota KPPS 3 dan 4)
  • Tempat pengawas TPS
  • Tempat saksi pemilu
  • Tempat kotak suara (dijaga ketua KPPS dan anggota KPPS 2
  • Tempat KPPS mencatat hasil penghitungan (ditempati anggota KPPS 7, 6, 5)

Ketentuan Pembuatan TPS

Sesuai dengan pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ketentuan umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
  • TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
  • TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
  • KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
  • KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menyiapkan TPS.

Nah, demikianlah denah TPS lokasi pemungutan dan alurnya, lengkap dengan denah penghitungan suara di TPS. Semoga bermanfaat dan jangan sampai golput ya!




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads