Terkuak ASS Berkali-kali Nonjobkan 200 ASN Sulsel, BKN: Namanya Itu-itu Saja

Terkuak ASS Berkali-kali Nonjobkan 200 ASN Sulsel, BKN: Namanya Itu-itu Saja

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 25 Des 2023 11:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengungkap Andi Sudirman Sulaiman (ASS) berkali-kali menonjobkan 200 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) sewaktu menjabat gubernur. BKN menyebut nama-nama ASN yang dinonjobkan itu-itu saja.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono mengatakan secara keseluruhan ada 600 kasus utak-atik jabatan di Pemprov Sulsel. Kasus tersebut terdriri ASN yang disanksi nonjob, demosi, hingga mutasi.

"Jadi nama-namanya hanya itu-itu saja. Dan ini juga kasusnya tercampur antara nonjob, demosi, mutasi. Sehingga kasusnya tercatat sekitar 600-an. Tapi jumlah orangnya hanya sekitar 200-an," ujar Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 200 ASN tersebut, hanya 39 orang ASN nonjob yang diputuskan untuk dikembalikan jabatannya. Yuwono menyebut proses pengembalian jabatan bagi ASN yang terkena sanksi itu akan dilakukan secara bertahap.

"Nah yang nonjob dalam periode terakhir (ada) 39 (orang). Kami tidak bisa langsung karena pasti bakal lama. Jadi dipilih yang paling berdampak dulu yaitu nonjob," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkap 39 ASN nonjob di era ASS itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Yuwono menyebut jabatan mereka perlu dikembalikan ke posisi semula atau setara.

Meski begitu, Yuwono tidak merinci jabatan stuktural yang dimiliki oleh 39 orang ASN tersebut sebelum dinonjob. Dia hanya menjelaskan 39 ASN yang dimaksud harus dikukuhkan ulang jika posisinya sama atau dilantik jika berada di jabatan yang berbeda.

"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," tuturnya.

Di sisi lain, dia menilai ASS telah melakukan kekeliruan dalam memberikan sanksi. Terbukti, kata Yuwono, pemberian sanksi nonjob terhadap 39 orang ASN tersebut cacat prosedur.

"Karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja," bebernya.

Yuwono berharap agar Pemprov Sulsel dapat merampungkan proses pengembalian jabatan terhadap 39 ASN yang dinonjobkan tersebut. BKN meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan proses tersebut selama 14 hari kerja.

"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Harapan ASN Nonjob Dikembalikan Jabatannya Tahun Ini

Salah satu ASN yang terdampak nonjob dan demosi, Aruddin meminta BKD Sulsel mengembalikan jabatannya tahun ini. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari BKN.

Sebelum dinonjobkan, Aruddini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Setelah dinonjobkan, empat bulan kemudian Aruddini kembali didemosi menjadi Kepala Seksi di Pelabuhan Jampea di Kabupaten Selayar.

"Kami berharap jangan terlalu lama karena wasiatnya 14 hari kerja. Jadi ya sudah harus segera. Kalau kami berharap jangan lewat tahun ini," ujar Aruddini kepada detikSulsel, Minggu (24/12).

Aruddini mengatakan rekomendasi dari BKN ke BKD Sulsel itu bersifat mengikat. Apalagi rekomendasi pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu sudah standar hasil pengawasan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), demosi, mutasi dan nonjob ada norma standar prosedur. Ketika tidak terpenuhi, tidak sesuai prosedur hukum berdasarkan PP 116 2022, kewenangan BKN. Rekomendasinya itu mengikat," ungkapnya.

Dia mengaku pengembalian jabatan bagi 39 ASN yang telah dinonjob itu memang membutuhkan waktu. Apalagi proses pengembalian tersebut akan berdampak bagi ratusan ASN lainnya.

"Dari 39 itu kami pahami harus dimulai dari ke 39. Ini harus kembali ke posisinya, lalu yang (ASN yang) gantikan (ASN yang nonjob) kembali juga ke posisi (awal). Sehingga putarannya (pegawai) bisa sampai 160-an," sebutnya.

Aruddini menambahkan pihaknya dapat memahami jika pengembalian posisi ASN yang diberikan sanksi oleh ASS saat menjabat gubernur dilakukan secara bertahap. Dia mengungkap setidaknya ada 113 ASN yang melapor akibat terdampak sanksi nonjob, mutasi, hingga demosi.

"Itu akan pengembalian bertahap, ada pengukuhan dan pelantikan. Karena kan kalau hasil validasi bersyarat kan tidak diganti. Nanti yang nonjob dicarikan posisi setara," lanjut Aruddini.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan BKD Sulsel

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menjelaskan alasan ASN di era ASS dinonjobkan lalu didemosi. Kebijakan itu disebut menyesuaikan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan.

"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali, tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Selasa (19/9).

Atas dasar itu lah ASN yang bersangkutan akhirnya diaktifkan kembali dengan posisi yang berbeda. Misalnya dari eselon III menjadi eselon IV.

"Iya begitu (mau direcovery). Sudah dinonjob tapi diangkat ke eselon IV, bukan eselon III," bebernya.

Selain itu, Sukarkniaty juga mengungkap seorang ASN dinonjon karena adanya laporan pelanggaran yang diterima oleh pimpinan. Apalagi pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung.

"Karena kan pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung. Karena saya juga sempat tanya, ada yang ada laporannya ke pimpinan," sambung Sukarniaty.

Oleh karena itu, menurutnya poin inilah yang mungkin tidak dipahami oleh para ASN yang dinonjobkan. Sehingga mereka menduga pemberian sanksi terhadap dirinya merupakan kecacatan prosedural.

Sukarniaty juga menyebut alasan lain mengapa ASN akhirnya dinonjobkan. Dia mengatakan alasan tersebut adalah pertimbangan masa pensiun yang sudah dekat.

"Ada yang sudah mau pensiun, dinonjobkan. Memang belum waktunya pensiun. Tapi dilihat, karena mau pensiun jadi dinonjobkan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(asm/asm)

Hide Ads