Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengembalikan jabatan 39 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) usai nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. BKN mengungkap proses nonjob tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Kalau surat kami, kalau tidak salah ingat sekitar 39 orang (ASN Pemprov Sulsel yang jabatannya dikembalikan). Karena data ada di PIC yang mengerjakan. Jadi saya tidak begitu hafal. Karena kebetulan sedang banyak kasus lain di wilayah yang lain juga," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).
Yuwono mengatakan pemberhentian terhadap 39 orang ASN tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga BKN RI merekomendasikan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk mengembalikan jabatan 39 orang ASN itu ke posisi semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja," katanya.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua mekanisme pengembalian jabatan yang dilakukan dalam konteks ini. Pengukuhan dilakukan jika yang bersangkutan dikembalikan ke posisi awal dan pelantikan jika yang bersangkutan ditempatkan di posisi lain.
"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," singkatnya.
Yuwono mengungkap, sebenarnya ada 600 kasus yang terdiri atas nonjob, demosi, dan mutasi di lingkup Pemprov Sulsel. Namun diantara kasus itu hanya ada 200 orang yang terkena dampak imbas diberhentikan dan dilantik berkali-kali.
"Dari ratusan itu banyak yang dilantik dan diberhentikan berkali-berkali. Jadi nama-namanya hanya itu-itu saja. Dan ini juga kasusnya tercampur antara nonjob, demosi, mutasi. Sehingga kasusnya tercatat sekitar 600-an. Tapi jumlah orangnya hanya sekitar 200-an," ujarnya.
Dia menambahkan 39 orang ASN yang dikembalikan jabatannya adalah mereka yang dinonjobkan pada periode terakhir. Yuwono menyebut pengembalian jabatan bagi ASN Pemprov Sulsel yang terkena sanksi dilakukan secara bertahap.
"Nah yang nonjob dalam periode terakhir (ada) 39 (orang). Kami tidak bisa langsung karena pasti bakal lama. Jadi dipilih yang paling berdampak dulu yaitu nonjob," ungkapnya.
Yuwono berharap agar BKD Sulsel menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 2 pekan.
"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BKN RI menyurati Pemprov Sulsel terkait ASN yang nonjob di era ASS menjabat gubernur. Namun Pemprov Sulsel ogah mengungkap perihal isu surat tersebut lantaran sifatnya rahasia.
"Itu surat kan namanya rahasia. Nda boleh dicerita, karena judulnya rahasia," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Jumat (8/12).
Dia hanya mengatakan ada banyak hal yang menjadi atensi BKN RI dalam suratnya. Salah satunya terkait ASN nonjob hingga proses mutasi.
"Saya kira bukan cuma itu (ASN nonjob) masalahnya, banyak, bukan cuma nonjob. Pokoknya disuruh verifikasi semuanya," imbuh Sukarniaty.
(ata/hmw)