ASN lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan pada era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengembalikan jabatannya tahun ini. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Kami berharap jangan terlalu lama karena wasiatnya 14 hari kerja. Jadi ya sudah harus segera. Kalau kami berharap jangan lewat tahun ini," ujar salah seorang ASN yang dinonjob, Aruddini kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).
Aruddini mengatakan rekomendasi dari BKN ke BKD Sulsel itu bersifat mengikat. Apalagi rekomendasi pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah standar hasil pengawasan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), demosi, mutasi dan nonjob ada norma standar prosedur. Ketika tidak terpenuhi, tidak sesuai prosedur hukum berdasarkan PP 116 2022, kewenangan BKN. Rekomendasinya itu mengikat," paparnya.
Dia mengaku pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN yang telah dinonjob itu memang membutuhkan waktu. Apalagi proses pengembalian tersebut akan berdampak bagi ratusan ASN lainnya.
"Dari 39 itu kami pahami harus dimulai dari ke 39. Ini harus kembali ke posisinya, lalu yang (ASN yang) gantikan (ASN yang nonjob) kembali juga ke posisi (awal). Sehingga putarannya (pegawai) bisa sampai 160-an," sebutnya.
Aruddini menambahkan pihaknya dapat memahami jika pengembalian posisi ASN yang diberikan sanksi oleh ASS saat menjabat gubernur dilakukan secara bertahap. Dia mengungkap setidaknya ada 113 ASN yang melapor akibat terdampak sanksi nonjob, mutasi, hingga demosi.
"Bercampur eselon III dan IV. Kasusnya kami itu ada 113 keberatan melapor. 113 terdiri nonjob, mutasi dan demosi. Berdasar hasil validasi nonjob dulu nih yang tidak ada jabatannya. 39 itu dikembalikan jabatannya ke awal, posisi yang diemban saat sebelum nonjob. Nanti akan berkembang gitu," tuturnya.
"Itu akan pengembalian bertahap, ada pengukuhan dan pelantikan. Karena kan kalau hasil validasi bersyarat kan tidak diganti. Nanti yang nonjob dicarikan posisi setara," lanjut Aruddini.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Namun dia mengaku tidak tahu pasti siapa 39 ASN yang direkomendasikan oleh BKN untuk jabatannya dikembalikan. Yang jelas, kata Aruddini, pihaknya berharap agar proses tersebut tidak memakan waktu lama.
"(39 orang ASN yang jabatannya dikembalikan) itu rekomendasi BKN dan BKD (Sulsel) memahami. Tapi saya tidak dalam konteks membuka itu. Tapi BKD tahu (39 ASN yang dimaksud) itu," pungkasnya.
Diketahui, sebelum Aruddini dinonjob, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Setelah dinonjob, empat bulan kemudian Aruddini kembali didemosi menjadi Kepala Seksi di Pelabuhan Jampea di Kabupaten Selayar.
Sebelumnya diberitakan, BKN RI memutuskan mengembalikan jabatan bagi 39 orang ASN lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjob saat ASS menjabat gubernur. BKD Sulsel diberi waktu 14 hari kerja untuk merampungkan proses pengembalian jabatan tersebut.
"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12).
Yuwono mengaku pihak BKD Sulsel sempat meminta agar proses pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut ditunda sementara waktu. Hal ini disebabkan lantaran efek domino kepada 116 orang ASN yang ditimbulkan jika pengembalian jabatan itu dilakukan.
"(BKD) Sulsel minta penundaan untuk penetapan (karena) efek domino yang terdampak. Sehingga dari 39 orang, mendampak ke sekitar 116 orang. Jadi baru disepakati pengembaliannya," paparnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan jika surat dari BKN berisi rekomendasi pengembalian jabatan ASN nonjob. Sukarniaty memastikan pihaknya akan merampungkan proses tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Meski begitu, dia menampik jika pihaknya meminta penundaan untuk melakukan proses pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN nonjob tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya meminta perpanjangan waktu dalam melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Kita bukan menunda. Kita nda pernah minta menunda. Kita minta perpanjangan waktu. Supaya semuanya bisa clear dan clean. Supaya bisa sesuai dengan NSPK," bebernya.