Badan Kepegawaian Negeri (BKN) RI mengembalikan jabatan 39 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat sebagai gubernur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel diberi waktu 14 hari kerja untuk merampungkan proses pengembalian jabatan ASN nonjob tersebut.
"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).
Yuwono mengatakan pihak BKD Sulsel sempat meminta agar proses pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut ditunda sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan efek domino kepada 116 orang ASN jika pengembalian jabatan itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(BKD) Sulsel minta penundaan untuk penetapan (karena) efek domino yang terdampak. Sehingga dari 39 orang, mendampak ke sekitar 116 orang. Jadi baru disepakati pengembaliannya," paparnya.
Dia menyebut sanksi yang diberikan oleh ASS kepada 39 orang ASN itu tidak sesuai dengan prosedur disiplin dan evaluasi kerja. Sehingga BKN merekomendasikan agar BKD Sulsel melakukan pengembalian jabatan bagi mereka yang terdampak.
"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," sebutnya.
"Karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," lanjut Yuwono.
Terpisah, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan jika surat dari BKN berisi rekomendasi pengembalian jabatan ASN nonjob. Sukarniaty memastikan pihaknya akan merampungkan proses tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
"Apa isi surat yang diterima Pemprov itu akan ditindaklanjuti. Sesuai yang diatur dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dan aturan lain yang berlaku. Jadi tidak mungkin kita tidak laksanakan. Pasti dilaksanakan lah," ucap Sukarniaty.
Meski begitu, dia menampik jika pihaknya meminta penundaan untuk melakukan proses pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN nonjob tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya meminta perpanjangan waktu dalam melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Kita bukan menunda. Kita nda pernah minta menunda. Kita minta perpanjangan waktu. Supaya semuanya bisa clear dan clean. Supaya bisa sesuai dengan NSPK," bebernya.
"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Karena itu memang harus sesuai aturan. Harus dikembalikan jika sesuai dengan Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)," lanjut Sukarniaty.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Karena itu ada efeknya. Misalnya, kita dikembalikan ke tempat semula. Kan sudah ada yang isi. (Nah itu) berdampak-berdampak ke yang lain. Bisa jadi (berefek domino) seperti itu," tutup Sukarniaty.
Sebelumnya diberitakan, BKN RI memutuskan untuk mengembalikan jabatan 39 ASN lingkup Pemprov Sulsel usai nonjob di era ASS menjabat gubernur. BKN mengungkap proses nonjob tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Kalau surat kami, kalau tidak salah ingat sekitar 39 orang (ASN Pemprov Sulsel yang jabatannya dikembalikan). Karena data ada di PIC yang mengerjakan. Jadi saya tidak begitu hafal. Karena kebetulan sedang banyak kasus lain di wilayah yang lain juga," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12).
Yuwono mengatakan pemberhentian terhadap 39 orang ASN tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga BKN RI merekomendasikan agar BKD Sulsel untuk mengembalikan jabatan 39 orang ASN itu ke posisi semula.
"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," jelasnya.
Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hmw)