3 Alasan Serikat Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Naik 15% Jadi Rp 3,8 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 07:20 WIB
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Muhammad Ridho)
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 15%. Buruh berdalih tuntutannya ini mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL).

Diketahui, UMP Sulsel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 (Rp 3,3 juta). Jika mempertimbangkan tuntutan serikat buruh sebesar 15%, maka kenaikan UMP tahun 2024 menjadi Rp 3.892.219 (Rp 3,8 juta).

"Terkait UMP tahun 2024 memang serikat pekerja meminta kenaikan 15%," kata Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Minggu (12/11/2023).


Basri mengungkapkan salah satu alasan yang menjadi dasar tuntutan kenaikan UMP tersebut. Dia menyinggung situasi pascapandemi COVID-19.

"Adapun pertimbangan secara rasionalnya yaitu pertama kita sudah lepas dari pandemi (COVID), sudah normal," tuturnya.

Dia menilai masa pandemi COVID-19 yang sudah dilalui membuat geliat ekonomi kembali normal. Perekonomian di Sulsel dinilai sudah membaik.

"Indikatornya untuk mengapa kita menuntut kenaikan 15% karena itu indikatornya pertumbuhan ekonomi sudah bagus," tuturnya.

Alasan yang kedua, kata Basri, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya sejumlah komponen dalam KHL turut mengalami kenaikan, baik bahan pokok, biaya pendidikan, ataupun transportasi.

"Kalau KHL kenaikan bisa sampai 10-15%," ungkap Basri.

Kenaikan KHL itupun harus diiringi kenaikan upah minimum. Menurut Basri, kenaikan KHL ini di satu sisi juga sebagai penanda ekonomi Sulsel sedang bertumbuh.

"Dengan konsep kebutuhan hidup layak, maka indikator pertumbuhan ekonomi Sulsel itukan di atas 4 persen rata-rata," ucapnya.

"Berarti ini menandakan bahwa ekonomi Sulsel jalan. Jadi tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayar kenaikan (upah minimum) 15%," tambah Basri.

Pertimbangan ketiga, kenaikan UMP 15% diyakini bisa mendongkrak daya beli. Hal ini dianggap bisa berdampak untuk menekan inflasi di Sulsel.

"(Kenaikan upah minimum) Untuk merangsang daya beli para pekerja dan buruh. Dengan daya beli yang tinggi, tentu kan ekonomi bagus. kan begitu rumusnya," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork