Asa Pemprov Sulsel Menangkan Gugatan Sengketa Lahan Stadion Mattoanging

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 05:06 WIB
Foto: Desain pembangunan Stadion Mattoanging yang direncanakan Pemprov Sulsel. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) optimis memenangkan gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim pengadilan akan membacakan putusan terkait gugatan perkara tersebut.

Sidang putusan terkait gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/10) hari ini. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Teddy Anwar dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2023/PN Mks.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).


Mauli menegaskan Stadion Mattoanging merupakan aset pemerintah. Hal itu diperkuat dengan sertifikat hak pakai yang dipegang Pemprov Sulsel.

"Kita tetap bahwa itu (Stadion Mattoanging) milik Pemprov karena sudah terdaftar sebagai aset Pemprov, kemudian sudah bersertifikat hak pakai. Kalau pemerintah kan memang hak pakai," tuturnya.

Mauli melanjutkan putusan sidang atas perkara itu sedianya diumumkan pada Selasa (17/10). Namun belakangan majelis hakim PN Makassar mengundur jadwal sidang putusan tersebut.

"Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober), ditunda ke tanggal hari Kamis besok (hari ini) tanggal 26 (Oktober) diputuskan," ucap Mauli.

Mauli mengatakan sidang putusan terkait gugatan lahan Stadion Mattoanging digelar secara online atau e-court. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan.

"Itu dibacakan secara sidang elektronik. Jadi tidak ada terbuka. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," bebernya.

Pihaknya pun berharap kabar baik dari sidang putusan itu. Pemprov Sulsel selaku tergugat sudah memberikan keterangan dan melampirkan bukti untuk menjawab gugatan Teddy Anwar.

"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," sebut Mauli.

Mauli mengatakan pihaknya tetap menyiapkan langkah hukum ke depan. Namun upaya itu akan dilakukan berdasarkan putusan sidang atas gugatan tersebut.

"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," terangnya.

Duduk Perkara Gugatan Teddy Anwar

Sebagai informasi, gugatan Teddy Anwar terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu sebelumnya didaftarkan pada Januari 2023.

Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.

Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.

"Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan secara sewenang-wenang tanah Objek Sengketa I milik Penggugat, tanpa terlebih dahulu membeli atau membayar ganti rugi adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat," demikian petitum Penggugat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork