Pria berinisial MA (60) membacok kakak kandungnya inisial AN (61) gegara sengketa lahan persawahan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini diamankan setelah korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.
"Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung. Motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah untuk digarap," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Rabu (25/12/2024).
Peristiwa itu terjadi di tengah sawah, Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat pada Selasa (17/12) sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku yang sedang membajak sawah mulanya diteriaki oleh kakaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat bertemu, AN meneriaki MA dengan kata kella-kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku dengan kata apa dibilang kella-kella," ujarnya.
Keduanya pun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam. Korban lebih dulu menyerang adiknya sehingga pelaku balik melancarkan serangan balasan.
Pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka di badan korban," paparnya.
Insiden itu mengakibatkan korban dirujuk ke rumah sakit di Makassar untuk mendapat perawatan. Sementara pelaku diamankan di Polres Sinjai.
"Parah sekali itu korbannya, banyak luka bacotan sehingga harus dirujuk ke Makassar. Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah sabit dari perkelahian antara saudara kandung itu. Potongan bambu sepanjang 150 centimeter turut disita.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara," pungkas Rahmatullah.
(sar/hmw)