Pesinetron yang membintangi Bajaj Bajuri, Mat Solar menunggu uang ganti rugi pembebasan tanah miliknya sejak 2019. Tanah mereka dibeli pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Alasan uang ganti rugi tersebut belum diserahkan kepada mereka lantaran tanah tersebut merupakan tanah sengketa.
Dalam sidang perdana kasus tanah sengketa yang digelar Selasa (24/12/2024), hadir kuasa hukum Mat Solar, Irwansyah dan kuasa hukum dari pihak tergugat, Endang Hadrian. Dalam kesempatan tersebut, Endang Hadrian menjelaskan awal mula terjadinya sengketa tanah.
"Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi jual belinya belum ada. Tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti yang dikutip dari detikHot Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Idris merasa heran awalnya karena tidak merasa pernah menjual tanah tersebut. Ia hanya ingat surat-suratnya pernah diberikan kepada Rusli tetapi tak ada akta jual beli. Namun, tanah tersebut berakhir dimiliki oleh aktor berusia 62 tahun tersebut.
"Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali," tutur Endang.
"Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," lanjutnya.
Masalah ini bisa diselesaikan dengan dua cara yakni melalui pengadilan dan cara damai.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," jelasnya.
Melihat dari catatan detikcom, perusahaan yang membangun jalan Tol Serpong-Cinere, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) sempat buka suara mengenai polemic ini. Pihak mereka menegaskan telah membayar uang ganti rugi proyek tersebut, termasuk milik Mat Solar.
Namun, pembayaran uang ganti rugi tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, lantaran status tanah Mat Solar adalah tanah sengketa.
"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris," terang Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani dalam keterangan resminya, seperti yang dikutip dari detikFinance.
"Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana penyelesaian tanah sengketa Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin berakhir ditunda. Hal ini dikarenakan adanya masalah administrasi dari pihak Mat Solar.
"Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," ungkap kuasa hukum Idris.
(aqi/das)