Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) optimis memenangkan gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim pengadilan akan membacakan putusan terkait gugatan perkara tersebut.
Sidang putusan terkait gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/10) hari ini. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Teddy Anwar dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2023/PN Mks.
"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauli menegaskan Stadion Mattoanging merupakan aset pemerintah. Hal itu diperkuat dengan sertifikat hak pakai yang dipegang Pemprov Sulsel.
"Kita tetap bahwa itu (Stadion Mattoanging) milik Pemprov karena sudah terdaftar sebagai aset Pemprov, kemudian sudah bersertifikat hak pakai. Kalau pemerintah kan memang hak pakai," tuturnya.
Mauli melanjutkan putusan sidang atas perkara itu sedianya diumumkan pada Selasa (17/10). Namun belakangan majelis hakim PN Makassar mengundur jadwal sidang putusan tersebut.
"Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober), ditunda ke tanggal hari Kamis besok (hari ini) tanggal 26 (Oktober) diputuskan," ucap Mauli.
Mauli mengatakan sidang putusan terkait gugatan lahan Stadion Mattoanging digelar secara online atau e-court. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan.
"Itu dibacakan secara sidang elektronik. Jadi tidak ada terbuka. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," bebernya.
Pihaknya pun berharap kabar baik dari sidang putusan itu. Pemprov Sulsel selaku tergugat sudah memberikan keterangan dan melampirkan bukti untuk menjawab gugatan Teddy Anwar.
"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," sebut Mauli.
Mauli mengatakan pihaknya tetap menyiapkan langkah hukum ke depan. Namun upaya itu akan dilakukan berdasarkan putusan sidang atas gugatan tersebut.
"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," terangnya.
Duduk Perkara Gugatan Teddy Anwar
Sebagai informasi, gugatan Teddy Anwar terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu sebelumnya didaftarkan pada Januari 2023.
Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.
Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
"Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan secara sewenang-wenang tanah Objek Sengketa I milik Penggugat, tanpa terlebih dahulu membeli atau membayar ganti rugi adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat," demikian petitum Penggugat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Teddy mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
Gugatan YOSS Masih Menggantung
Diketahui, Pemprov Sulsel menghadapi 2 gugatan terkait sengketa lahan Stadion Mattoanging. Selain Teddy Anwar, Pemprov juga digugat oleh YOSS dan Andi Ilhamsyah Mattalatta ke PN Makassar dengan nomor perkara: 356/pdt.G/2021/PN Mks.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 8 Oktober 2021 lalu. Namun perkembangan atas gugatan tersebut disebut masih menggantung alias belum jelas putusannya.
"Saya kurang tahu apakah dia sudah putus yang jelas belum ada kami terima (informasi) secara resmi," tutur Mauli.
Mauli menyebut Pemprov Sulsel sebagai tergugat sedianya memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut. Hal ini membuat YOSS dan Andi Ilhamsyah mengajukan banding terhadap putusan hakim.
"Kita menang tingkat pertama. Penggugat banding, YOSS banding, (tapi) belum ada diterima (putusan banding)," sebutnya.
Pihaknya pun masih menunggu informasi terkait gugatan itu. Mauli enggan berspekulasi lebih jauh terkait gugatan tersebut.
"Kita tunggu saja jelasnya. Atau mungkin saja sudah putus, tetapi belum ada penyampaian, mungkin menunggu proses administrasi atau minutasi namanya, pemberkasan," kata Mauli.
Dikutip dari SIPP PN Makassar, gugatan YOSS dan Andi Mattalatta didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Keduanya menggugat Gubernur Sulsel, termasuk Kepala Badan Pertanahan selaku tergugat kedua.
Dalam petitumnya, penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum H. Andi Mattalatta. Penggugat juga menyatakan berhak atas penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan atas tanah Stadion Andi Mattalatta atau sekarang disebut Stadion Mattoanging.
"Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak atas tanah Stadion Andi Mattalatta kepada Para Penggugat dan mengakui Para Penggugat sebagai pemilik yang sah," demikian petitum penggugat.