Warga Luwu Timur Nginap di Kebun Sawit Buntut Sengketa Lahan dengan PTPN

Warga Luwu Timur Nginap di Kebun Sawit Buntut Sengketa Lahan dengan PTPN

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 17 Des 2024 11:30 WIB
Warga di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Warga yang mengklaim lahannya diambil pihak perusahan nekat menginap di kebun sawit yang menjadi sengketa.
Foto: Warga yang mengklaim lahannya diambil pihak perusahan nekat menginap di kebun sawit. (dok. istimewa)
Luwu Timur -

Warga di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Warga yang mengklaim lahannya diambil pihak perusahan nekat menginap di kebun sawit yang menjadi sengketa.

"Sudah 6 hari kita di sini (menginap)," ujar salah satu warga bernama Irwan kepada detikSulsel, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan warga yang mengklaim memiliki sertifikat lahan mendirikan tenda di kebun. Mereka kemudian bergantian menginap untuk berjaga agar pihak perusahaan tidak masuk ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-satunya jalan untuk dikembalikan, masyarakat harus duduki paksa ambil kembali miliknya. Karena tunggu perusahaan untuk menyerahkan itu tidak akan diserahkan," katanya.

Di sisi lain, Irwan menanggapi pernyataan pihak PTPN yang mengaku gugatan warga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut putusan MA itu hanya untuk 10 sertifikat lahan warga.

ADVERTISEMENT

"Betul klaim MA, tapi itu hanya sekitar kurang lebih 10 sertifikat sedangkan yang dituntut masyarakat 200 sertifikat lebih," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, warga yang tergabung dalam Perserikatan Petani menggeruduk kantor PTPN di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Luwu Timur pada Rabu (11/12). Mereka menuntut agar pihak PTPN mengembalikan lahan warga yang sebelumnya diklaim perusahaan.

"Dia (warga) menuntut terkait lahannya yang belum diganti. Sebenarnya sama ji, beberapa kali mi demo sebelumnya," kata Kepala Desa Mantadulu, Anak Agung Made Ratmaja kepada detikSulsel, Rabu (11/12).

Belakangan, perwakilan PTPN I Regional 8, Jemmy Jaya menanggapi aksi warga tersebut. Jemmy mengatakan tuntutan warga soal pengembalian lahan telah ditolak oleh MA.

"Jadi keputusan pengadilan terkait tanah-tanah yang warga sebutkan tadi itu ditolak sampai putusan Mahkamah Agung," ujar Jemmy Jaya kepada detikSulsel, Jumat (13/12).

Jemmy mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada dasar hukum. Oleh karena itu, mereka tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permintaan warga untuk mengembalikan lahan yang dimaksud.

"Jadi itukan kami mengacu pada dasar hukum, jadi kalau kami mau kembalikan, apa pengembalian kami itu. Kami kan tidak punya kewenangan," jelasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads