Berebut Sengketa Lahan Sawah, Kakak Adik Lansia Terlibat Duel Berdarah

Regional

Berebut Sengketa Lahan Sawah, Kakak Adik Lansia Terlibat Duel Berdarah

Agung Pramon - detikSumbagsel
Kamis, 26 Des 2024 11:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah (tengah) merilis pelaku penganiayaan terhadap saudara kandungnya di Sinjai Barat.
Polisi menghadirkan pelaku penganiayaan terhadap saudara kandungnya di Sinjai Barat. (Foto: Istimewa/Dok Polres Sinjai)
Sinjai -

Kakak beradik lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial AN (61), dan MA (60) terlibat duel berdarah. Aksi itu terjadi kaena mereka berebut sengketa lahan sawah untuk digarap.

Duel berdarah tersebut terjadi di tengah sawah Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Selasa (17/12) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung. Motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah untuk digarap," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Kata Rahmatullah, sawah yang diperselisihkan kakak adik itu merupakan lahan milik orang lain.

Dia menceritakan, kejadian berawal saat pelaku MA mendatangi kakaknya yang tengah membajak sawah.

ADVERTISEMENT

"Awalnya pelaku sementara membajak sawah lalu kemudian datang korban dengan membawa sebilah sabit dan bambu," ungkapnya.

Kemudian, korban meneriaki adiknya dengan sebutan sebagai orang yang serakah atau rakus. Mendengar perkataan itu, pelaku lantas mempertanyakannya. Saat itu, kakaknya langsung menyerang adiknya.

"Korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu, kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul," ujarnya.

Sang kakak kemudian menyerang adiknya dengan menggunakan bambu dan mengenai pundak pelaku. Perkelahian pun semakin memanas hingga keduanya bergelut di tengah sawah.

"Pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban, kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban," jelasnya.

Serangan membuat rahang kanan korban terluka hingga wajahnya berlumuran darah. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecokelatan dengan panjang sekitar 150 cm," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.

Usia kejadian itu, Rahmatullah pun meminta masyarakat untuk tenang dan memercayakan kasus tersebut ke polisi.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads