Duel Berdarah Lansia Kakak-Adik di Sinjai gegara Sengketa Lahan Sawah

Duel Berdarah Lansia Kakak-Adik di Sinjai gegara Sengketa Lahan Sawah

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 26 Des 2024 06:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah (tengah) merilis pelaku penganiayaan terhadap saudara kandungnya di Sinjai Barat.
Foto: Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah (tengah) merilis pelaku penganiayaan terhadap saudara kandungnya di Sinjai Barat. (Dok. Polres Sinjai)
Sinjai - Kakak beradik berinisial AN (61) dan MA (60) terlibat perkelahian yang dipicu sengketa lahan persawahan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sang kakak terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka parah usai dibacok adik kandungnya menggunakan sabit.

Duel berdarah tersebut terjadi di tengah sawah Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Selasa (17/12) sekitar pukul 10.30 Wita. Polisi telah menangkap pelaku MA atas dugaan penganiayaan.

"Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung. Motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah untuk digarap," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Rahmatullah mengatakan, sawah yang diperselisihkan tersebut merupakan lahan milik orang lain. Pelaku mulanya mendatangi kakaknya yang tengah membajak sawah.

"Awalnya pelaku sementara membajak sawah lalu kemudian datang korban dengan membawa sebilah sabit dan bambu," tuturnya.

Korban meneriaki pelaku dengan sebutan sebagai orang yang serakah atau rakus. Pelaku sempat mempertanyakan maksud omongan kakaknya hingga diserang lebih dulu.

"Korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu, kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul," ucap Rahmatullah.

Sang kakak kembali menyerang menggunakan bambu dan mengenai pundak pelaku. Perkelahian pun semakin memanas hingga keduanya bergelut di tengah sawah.

"Pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban, kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban," paparnya.

Serangan membuat rahang kanan korban terluka hingga wajahnya berlumuran darah. Insiden itu membuat korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecokelatan dengan panjang sekitar 150 cm," sebut Rahmatullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.


(sar/hsr)

Hide Ads