Kota Makassar

8 Fakta Sekda Sulsel Dicopot Usai Usulan Gubernur ASS Disetujui Jokowi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 05:30 WIB
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman (kanan) bersama Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Ibrahim Rewa/detikSulsel)
Makassar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Keputusan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyetujui usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

"Iya (diberhentikan dari Sekda)," ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (14/12/2022).


Untuk diketahui, Abdul Hayat menjabat sebagai Sekda Sulsel selama tiga tahun sejak dilantik 23 Mei 2019 lalu. Awalnya, Abdul Hayat merupakan Direktur Fakir Miskin Pesisir, Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara di Kementerian Sosial.

Pada 2019 lalu, pria kelahiran Barru 5 April 1965 itu memutuskan ikut seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel yang bergulir awal 2019 lalu. Dia pun lolos sebagai peserta nilai tertinggi yang namanya diusul ke Presiden RI untuk dilantik.

Pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel diketahui mendapat sorotan. Berikut 8 fakta terkait pencopotan Abdul Hayat dari posisi strategis Pemprov Sulsel tersebut.

1. Didasari Hasil Evaluasi Kinerja

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengaku pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke pusat untuk dievaluasi.

"Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, 'oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden'. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk review kembali," ucap Imran.

Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian dilampirkan lewat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun Imran beralasan tidak tahu hasil evaluasi kinerja tersebut.

"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

2. Asisten I Jadi Plh Sekda Sulsel

Selepas pemberhentian Abdul Hayat, Gubernur Andi Sudirman langsung menunjuk Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel. Aslam merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel.

"Plh-nya Asisten I Pak Aslam Patonangi," imbuh Imran.

Untuk diketahui, Aslam Patonangi merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009-2014 dan 2015-2019). Imran pun tidak membeberkan sampai kapan jabatan Plh Sekda diemban Aslam sampai pejabat definitif Sekda diproses.

3. ASS Singgung soal Integritas

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) juga mengaku tidak tahu pasti hasil evaluasi kinerja. Dia lantas menyinggung soal kriteria Sekda Sulsel mesti punya integritas.

"Saya itu cuma berbasis tentang integritas dan kinerja," tegas Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).

Andi Sudirman berdalih, keputusan terkait pemberhentian Sekda Sulsel menjadi kewenangan pusat. Pihaknya hanya mengusulkan ke pusat terkait evaluasi kinerja Abdul Hayat oleh tim yang telah dibentuk.

"Dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Heru Budi Beberkan Alasan Copot Marullah dari Sekda DKI':






(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork