Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman buka suara usai 2 pejabat mundur di awal periode Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat. Menurutnya, pejabat mundur dari jabatannya adalah hak pribadi.
"Semua ASN berhak membuat keputusan untuk dirinya, kalau beliau merasa dengan mundur lebih cocok, silakan saja. Tidak bisa kita menghindar, menghalangi, karena itu hak. Beliau mengajukan kepada pejabat pembina kepegawaian dan disetujui, dia berhak," ujar Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Selasa (11/3/2025).
Jufri juga mengklaim sejauh ini tidak ada masalah berarti di Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan ASS. Ditanya soal penilaian kedua pejabat yang mundur tersebut, Jufri mengaku menyerahkan sepenuhnya ke ASS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya pak gubernur, saya tidak bisa masuk wilayah itu karena tidak ada yang tahu situasi orang di dalam. Kita cuma lihat luarnya saja," katanya.
Diketahui, 2 pejabat yang telah mundur dari jabatannya yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Salehuddin alias Bobby dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Andi Muhammad Arsjad. Menurut Jufri, pejabat mundur adalah hal biasa dalam kepegawaian.
"Tidak bisa saya menilai keputusan Pak Bobby dan Pak Arsjad karena tidak tahu suasana kebatinannya. Saya cuma lihat aspek kepegawaian, sama seperti yang dibilang pak gubernur, biasa aja, memang hal biasa dalam kepegawaian," katanya.
13 Jabatan Lowong
Tercatat saat ini sebanyak 13 jabatan lowong di Pemprov Sulsel. Jufri mengaku jabatan lowong itu dipastikan akan diisi oleh pejabat definitif.
"Tentu akan diisi pejabat definitif, Pak gubernur sudah ada rencana untuk itu. Kita tunggu saja arahan beliau selaku pejabat pembina kepegawaian," katanya.
Meski jabatan tersebut diisi pejabat sementara, Jufri mengklaim tidak ada kendala berarti di Pemprov Sulsel. Pengusulan pejabat definitif juga akan dilakukan secepatnya.
"Selama ini tidak ada masalah, di undang-undang 6 bulan setelah pelantikan (baru bisa melantik). Tapi bisa dilakukan sebelumnya, asalkan mendapat izin tertulis dari Mendagri, itu aturannya. Kalau dikatakan bagaimana Plt? Kan selama ini Plt jalan juga berarti tidak terganggu," pungkasnya.
Sekadar informasi, mundurnya Arsjad dan Bobby menambah daftar jabatan lowong di Pemprov Sulsel. Jabatan lowong di Pemprov Sulsel yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel.
Kemudian, Direktur RSKD Dadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), Jabatan Asisten III Bidang Administrasi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sulsel.
Sementara, ada tiga OPD yang ditinggal pejabat tinggi pratama dan beralih menjadi pejabat fungsional. Sukarniaty Kondolele sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kemudian Hasan Sijaya menjabat di Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Lalu, Andi Bakti Haruni merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
(ata/ata)