Abdul Hayat Gani bakal mengajukan gugatan buntut pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Tuntutan itu akan dilayangkan Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat diminta membatalkan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya.
"Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," sambungnya.
Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia lantas mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin.
"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucapnya.
Menurutnya jika mengacu pada tanggal ditetapkan SK Presiden tersebut, Abdul Hayat seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Sekda Sulsel sejak awal Desember lalu. Namun sebelumnya Abdul Hayat masih menjalankan tugas kedinasan.
"Artinya ada kelalaian administrasi di kepemerintahan. Sebenarnya tanggal 30 November ini Sekda sudah tidak berhak lagi menandatangani surat-surat atau SK-SK karena jelas diberhentikan. Tapi kenapa baru kemarin diserahkan ini surat oleh gubernur," ujar Yusuf.
Yusuf melanjutkan, SK pemberhentian yang diterima Abdul Hayat juga dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.
Atas hal itu, Yusuf berkeyakinan jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Sementara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda. Menurut ASS keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja namun dia mengaku tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).
ASS menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja kepada semua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Sekda. Namun khusus jabatan Sekda sebagai eselon I, keputusannya ada di Pemerintah Pusat.
"Proses-proses ini kan biasa lah. Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov," imbuhnya.
(sar/ata)