DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemprov memperjelas status lahan proyek Twin Tower di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Proyek Twin Tower tidak bisa dilanjutkan sebelum lahannya diserahkan Pemprov ke Perseroda.
"(Pembangunan Twin Tower) belum bisa dilanjutkan sebelum ada penyerahan aset dari Pemprov (Sulsel) ke Perseroda," kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel Sri Rahmi kepada detikSulsel, Selasa (13/6/2022).
Diakui Sri Rahmi, rencana kelanjutan pembangunan proyek Twin Tower ini masih menemukan banyak kendala. Termasuk terkait persoalan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroda harus menyelesaikan dulu semua masalah hukum yang terjadi di awal perencanaan Twin Tower. Terkait status lahan dan perjanjian kerja sama dengan pihak sebelumnya," tambah legislator Fraksi PKS tersebut.
Sri Rahmi mengaku mendukung Perseroda Sulsel melanjutkan pembangunan Twin Tower. Termasuk adanya rencana untuk mencari investor baru untuk melanjutkan pembangunan menara kembar tersebut.
"Tidak apa-apa jika ada investor baru, tapi semua masalah hukum terkait Twin Tower harus selesai dulu," pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis menjelaskan kelanjutan pembangunan Twin Tower tergantung negosiasi ulang PT SCI dengan Pemprov Sulsel. Sebab kata Januar, di awal proyek Twin Tower dimulai ada kerja sama pemanfaatan dilakukan PT SCI sebagai mitra pemerintah dalam sebuah proyek investasi.
"Model kerja sama diubah menjadi bangun serah guna, di mana masuknya investor untuk membangun. Untuk bisa mendukung PT SCI dalam bekerja sama dengan mitranya, sebagaimana hitungan proyeksi PAD untuk Pemprov saat itu, maka disepakati untuk menambah modal PT SCI yang telah tertuang pada Perda," jelas legislator Demokrat tersebut.
Kata Januar, penambahan modal atau penyertaan modal ini tidak berbentuk uang karena dalam regulasi hanya berupa aset. Investasi Pemprov Sulsel berupa tanah seluas 8 hektare yang terletak di CPI dan menjadi lokasi pembangunan proyek Twin Tower.
"Pihak Pemprov (Sulsel) mengusulkan hal ini untuk dibahas namun hingga saat ini tidak ada kemajuan dari Pemprov untuk menjalankan mekanisme selanjutnya," beber Januar.
Soal kejelasan status lahan proyek Twin Towr ini menurut dia, sebenarnya hanya perlu dipisahkan dari neraca aset melalui Perda. Sebab dalam PP 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah bernilai di atas Rp 5 miliar hanya perlu melalui persetujuan DPRD.
"Mekanisme penyusunan, perencanaan, bahkan pembahasan rancangan belum mereka follow up. Hanya bersifat surat di awal. Karena hal ini menjadi salah satu ruang ketahanan ekonomi daerah, sehingga DPRD siap untuk membahasnya," tukasnya.
(tau/nvl)