Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) saling tuding melanggar peruntukkan lahan di area Center Point of Indonesia (CPI). Saling tuding terjadi saat kedua pihak sama-sama berencana menjadikan kawasan reklamasi sebagai lokasi megaproyek Twin Tower dan New Balai Kota.
Pemprov Sulsel diketahui hendak memulai proyek Twin Tower di lahan CPI di atas tanah seluas 8 hektare. Lokasi pembangunannya ini dituding Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melanggar aturan karena berdiri di atas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Danny mengatakan proyek Twin Tower seharusnya dikoordinasikan lebih dulu ke pihaknya sebagai pemimpin wilayah tingkat II Kota Makassar. Dia mengaku dirinya turut bertanggung jawab penuh atas apapun yang dibangun di wilayahnya, apalagi jika proyek itu menimbulkan masalah di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Pemprov itu kan dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, bagus tong itu kalau dia diskusikan (lahan pembangunan Twin Tower) dengan yang punya wilayah," sebut Danny saat dimintai keterangan Jumat, (8/4/2022).
Menurut Danny, Pemprov Sulsel seharusnya tak membangun Twin Tower di atas lahan yang diperuntukkan sebagai RTH. Lahan RTH itu disebut seharusnya untuk mengakomodir masyarakat Makassar lewat program alun-alun New Karebosi Makassar.
"Bahwa di situ (lahan pembangunan Twin Tower harusnya) alun-alun kota New Karebosi, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik, justru pemerintah yang datang ambil milik masyarakat," ungkap Danny.
Danny juga mengatakan atas dasar itulah Pemkot Makassar memutuskan menghentikan pembangunan Twin Tower di kawasan CPI pada Maret 2021 lalu. Proyek Twin Tower disebut melanggar karena berdiri di atas lahan RTH, di samping tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tidak boleh, harus taat aturan, bukan saya yang larang. Kalau saya menyangkut haknya rakyat Makassar pasti saya bela," tegas Danny.
Kebijakan Danny itu merunut pada UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan, Perda Kota Makassar Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Selain itu Perwali Makassar Nomor 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Kota Makassar.
Pemkot Bangun Proyek Tandingan New Balai Kota
Belakangan Pemkot Makassar menggaungkan kembali pembangunan New Balai Kota di area CPI. proyek tandingan yang punya konsep serupa dengan Twin Tower milik Pemprov Sulsel.
Namun Wali Kota Makassar Danny Pomanto menolak proyek New Balai Kota meniru Twin Tower. Dia mengatakan rencananya membangun New Balai Kota sudah digaungkan lebih dulu di masa periode pertamanya jadi wali kota pada tahun 2018 lalu, sedangkan Twin Tower dimulai tahun 2020.
"Ini (rencana New Balai Kota) sudah dua tahun (dikonsep) sebelum yang pikir menara kembar (Twin Tower)," tegas Danny.
Rencananya New Balai Kota akan dibangun di atas lahan yang diklaim Danny menjadi bagian Pemkot Makassar seluas 3,3 hektare. Lokasi lahan pembangunan itu di dekat jembatan gerbang masuk kawasan CPI.
"Di gerbangnya CPI. Sebenarnya (lokasi proyek New Balai Kota) lebih kawasan Losari," tandas dia.
Rencananya New Balai Kota dibangun dengan konsep menara kembar berlantai 36 di lahan CPI seluas 3,3 hektare. Proyek ini digadang-gadang memiliki nilai investasi pembangunan Rp 2 triliun.
Sedangkan Twin Tower merupakan proyek Pemprov Sulsel yang masih mandek sejak dimulai 2020 lalu di atas lahan seluas 8 hektare. Dengan konsep menara kembar 36 lantai dengan nilai investasi Rp 1,9 triliun.
New Balai Kota maupun Twin Tower digadang-gadang menjadi kantor pusat pemerintahan Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel. Kedua proyek tersebut punya konsep serupa yakni bangunan menara kembar.
Pemprov Sebut Pemkot Tak Punya Lahan di CPI
Sementara Pemprov Sulsel menyebut Pemkot sebenarnya tidak mempunyai lahan di kawasan CPI. Klaim Danny soal kepemilikan lahan Pemkot seluas 3,3 hektare justru dianggap peruntukannya untuk RTH.
"Sampai sekarang lahan itu tidak ada izinnya baik untuk kota (Pemkot Makassar)," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita, Jumat (8/4/2022).
Yurnita mengungkapkan lahan yang diklaim Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto seluas 3,3 hektare secara legalitas tidak berpemilik. Bahkan dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota dan provinsi lokasi itu diperuntukan untuk RTH.
"Lahan itu hanya untuk ruang terbuka hijau saja. Jadi nah sekarang kalau dibilang siapa punya barang itu tidak ada yang punya," tutur dia.
Sejauh ini PT Yasmin sebagai pihak yang melakukan reklamasi di kawasan CPI juga belum menyerahkan lahan ke Pemkot Makassar. Pemprov Sulsel sebelumnya bahkan sudah meminta lahan itu jadi taman namun belum direkomendasikan diserahkan.
"Untuk saat ini belum ada yang menguasai lahan tersebut (3,3 hektare). Jadi intinya baik kota, provinsi, maupun Yasmin tidak ada penguasaan lahan," paparnya.
Lahan yang dimiliki dan telah diserahkan PT Yasmin ke Pemkot Makassar hanya seluas 4.800 meter sebagai pengganti lahan yang rusak akibat pembangunan jalan.
"Itulah sekarang yang dibuat patung setengah badan," beber Yurnita.
(sar/hmw)