Pemprov Sulsel Serahkan Sengketa Lahan SD Pajjaiang ke Pemkot Makassar

Pemprov Sulsel Serahkan Sengketa Lahan SD Pajjaiang ke Pemkot Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 22:03 WIB
Kepala BKAD Sulsel Salehuddin.
Foto: Kepala BKAD Sulsel Salehuddin. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyerahkan penanganan sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Walaupun sebenarnya lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi yang digunakan pemerintah kota.

"Kami serahkan (penanganan sengketa lahan) ke Pemkot Makassar untuk mengurus karena yang dituntut, kan (Pemkot) Makassar," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin kepada wartawan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (23/10/2024).

Salehuddin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, Pemprov Sulsel memastikan lahan tersebut memang milik pemerintah provinsi. Namun, kata dia, lahan digunakan untuk kepentingan operasional SD Pajjaiang yang dikelola pemerintah kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata setelah kami lihat itu milik Pemprov yang digunakan oleh (Pemkot) Makassar. Jadi, kami serahkan ke (Pemkot) Makassar untuk berhadapan dengan yang menuntut. Yang dituntut, kan (Pemkot) Makassar," katanya.

Salehuddin menambahkan Pemprov Sulsel tidak berencana untuk membongkar sekolah tersebut hanya karena permasalahan kepemilikan lahan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak mungkin berselisih terkait aset, apalagi terkait fasilitas pendidikan seperti sekolah.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau dibutuhkan (Pemprov Sulsel akan serahkan lahannya ke Pemkot Makassar). Kan, itu sekolah. Tidak mungkin kita bongkar itu sekolah hanya karena bukan lahannya (Pemkot) Makassar. Tapi, itu kembali lagi ke kebijakan pimpinan. Pemerintah dengan pemerintah itu tidak mungkin (bersinggungan)," terangnya.

Terkait kemungkinan hibah lahan, Salehuddin menuturkan keputusan tersebut akan bergantung pada kebijakan gubernur terpilih di masa mendatang. Namun, dia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antar pemerintah daerah, terutama untuk mendukung fasilitas publik.

"Insyaallah (hibahkan lahan), nanti kebijakan gubernur terpilih seperti apa. Yang jelas tidak mungkin pemerintah dengan pemerintah bersinggungan. Apalagi itu sekolah, kan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel akan mengkaji kasus kompleks SD Pajjaiang yang disegel ahli waris karena sengketa lahan. Hal ini setelah lahan sekolah yang bersengketa itu masuk kawasan GOR Sudiang yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

"Artinya, kami lakukan pendalaman terkait dengan lokasi itu. Bagaimana nanti, tentu, kan, ada pendalaman, ada pengkajian," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf kepada detikSulsel, Sabtu (27/7).

Mauli menjelaskan Pemkot Makassar juga sudah bersurat ke Pemprov Sulsel untuk dilakukan pengecekan kepemilikan aset lahan itu. Pasalnya, Pemkot Makassar menemukan bukti baru bahwa sebagian lahan tempat SD Pajjaiang merupakan aset Pemprov berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.




(ata/ata)

Hide Ads