Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turun tangan mengawal sengketa Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kisruh penyegelan gedung PWI yang dilakukan Pemprov Sulsel akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari usai memimpin rapat polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya situasi ini merugikan PWI Sulsel pascapenyegelan gedung oleh Pemprov melalui Satpol PP Sulsel. Dia menilai tindakan tersebut dilakukan secara paksa mengingat sengketa ini masih berproses lewat mediasi di DPRD Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel," ucap dia.
Atal beranggapan penyegelan gedung PWI Sulsel turut mempermalukan organisasi profesi wartawan. PWI Sulsel kini tidak bisa lagi beraktivitas di tempat tersebut di tengah penjagaan ketat oleh Satpol PP.
"Kami akan urus ini. Tindakan ini mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia," tegas Atal.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mendesak Pemprov Sulsel segera membuka segel gedung PWI Sulsel. Pemasangan kawat berduri di depan Press Club PWI Sulsel dianggap tidak etis.
"Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," beber Ilham.
Pihaknya pun menegaskan sengketa lahan di gedung PWI Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar akan diambil alih. Persoalan ini tanggung jawab PWI Pusat.
"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga," papar dia.
Menurutnya sengketa lahan di gedung PWI harusnya tidak berdampak pada larangan berkegiatan di kawasan tersebut. Bila ada pelanggaran yang dilakukan PWI Sulsel mestinya dipisahkan permasalahannya.
"Kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," tegas Ilham.
Dia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel atas penyegelan gedung. PWI Sulsel mengklaim masih punya hak atas pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel merujuk pada SK Gubernur yang saat ini masih berlaku.
"Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini," urai dia.
PWI Pusat pun tengah menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila Pemprov bersikeras mengambil alih gedung maka mesti ada pembahasan taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.
"Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya," jelas Ilham.
DPRD Sulsel Layangkan Kritik ke Pemprov Sulsel
DPRD Sulsel mengkritik penyegelan gedung PWI Sulsel yang dilakukan Pemprov Sulsel tindakan berlebihan. Dia menegaskan masih ada cara lebih etis daripada upaya yang dianggap mempermalukan.
"Masih ada cara-cara lain yang mesti kita tempuh, tidak dengan cara saling mempermalukan," ucap Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel, Kamis (9/6).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulsel bersama PWI diminta duduk bersama menyelesaikan polemik sengketa lahan ini selama 30 hari. DPRD Sulsel akan ikut mengawal prosesnya.
"Jadi kita memberi ruang kepada pihak Pemprov yaitu BKAD Sulsel, Biro Hukum dan PWI Sulsel untuk duduk bersama menemukan solusi dalam kurun waktu 30 hari kerja," tandasnya.
![]() |
Satpol PP Sulsel Jaga Ketat Gedung PWI Sulsel
Satpol PP Sulsel berjaga ketat di kawasan gedung PWI Sulsel pascapenyegelan yang dilakukan, Rabu (25/5). Pemprov Sulsel juga telah memasang papan bicara yang menegaskan jika lahan di kawasan tersebut merupakan aset milik Pemprov.
"Kita akan jaga gedung itu. Saya tugasi anggota saya 3-4 orang setiap hari, untuk stand by di gedung itu 1x24 jam," ucap Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono yang dikonfirmasi, Kamis (26/5).
Dia mengaku penyegelan ini dilakukan atas dasar Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi itu tidak ada lagi lahan milik pemerintah yang dipinjam-pakaikan ke pihak ketiga.
"Yang intinya, tidak ada lagi pinjam pakai yang dilakukan pemerintah dengan swasta atau pihak lain. Kecuali antara pemerintah dengan pemerintah," jelasnya.