DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkritik langkah penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel. Selle menilai penyegelan gedung PWI terlalu berlebihan.
"Saya minta maaf, saya agak kecewa dengan tindakannya Pak Kasat (Kasatpol PP) yang mengambil tindakan berlebihan seperti itu. Masih ada cara-cara lain yang mesti kita tempuh, tidak dengan cara saling mempermalukan," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel, Kamis (9/6/2022).
Selle menilai langkah penertiban sampai dilakukan penyegelan gedung mestinya tak perlu dilakukan. Apalagi kata Selle, sebelumnya ada pertemuan dengan pimpinan DPRD Sulsel yang membahas terkait kisruh gedung PWI Sulsel. Salah satu yang disepakati dalam pertemuan itu, agar tidak terburu-buru dilakukan penertiban. Sehingga dia mendorong Pemprov dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel untuk kembali duduk bersama mencari solusi dalam 30 hari kedepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita memberi ruang kepada pihak Pemprov yaitu BKAD Sulsel, Biro Hukum dan PWI Sulsel untuk duduk bersama menemukan solusi dalam kurun waktu 30 hari kerja," jelasnya.
Dikatakan Selle, waktu yang diberikan terhitung mulai 10 Juni 2022. Dia berharap segera ditemukan jalan keluar yang bisa diterima oleh semua pihak. Sehingga tidak timbul polemik berkepanjangan.
"Bisa dibicarakan dengan baik. Kita memberikan kesempatan untuk mencari formula yang aman dari sisi hukum dan nyaman bagi semua tentang pemanfaatan PWI," ungkapnya.
Selle menuturkan, ada banyak hal yang bisa dibahas bersama dalam pertemuan tersebut nantinya. Terutama terkait upaya dalam mencari sendiri sumber pembiayaan operasional gedung PWI Sulsel. Apalagi disebutkan bahwa diberikan wewenang kepada PWI untuk melakukan aktivitas komersial sepanjang untuk biaya operasional.
"Nah kesepahaman dengan Pemprov (Sulsel) nanti yang mana batasan biaya operasional, yang mana bisa jadi beban PAD, yang mana bisa berbagi dengan Pemprov," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Sulsel Mujiono mengungkapkan, upaya penertiban yang dilakukan itu berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang intinya tidak ada lagi lahan milik pemerintah yang dipinjam pakaikan ke pihak ketiga.
"Langkah kami ini ibaratnya bola sudah didorong ke saya. Artinya kami selaku penegak Perda, siapa yang melanggar Perda pasti kami tertibkan," ujar Mujiono.
Apalagi kata Mujiono, proses penertiban tersebut sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif. Tidak ada pemaksaan dan berjalan dengan tertib.
"Dan terus terang, kami berangkat dengan niat yang baik. Di bawah kami sampaikan kepada jajaran kami, tidak ada yang anarkis dan tidak ada konflik," ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP Sulsel kata dia, sudah berulang kali memberikan informasi kepada pengurus PWI Sulsel terkait rencana penertiban itu. Sehingga ada kesempatan diberikan untuk mengosongkan Gedung PWI tersebut.
"Kami bertemu dengan bapak-bapak ini, Pak Arman (pengurus PWI Sulsel) meminta kebijaksanaan untuk mengeluarkan barang sendiri. Pada waktu itu kami siapkan semua. Artinya pengangkutan barang-barang itu di mana mau diantar, kami siapkan," pungkas Mujiono.
(tau/nvl)