Perkara sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Kota Makassar antara Pemkot Makassar melawan ahli waris membuat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan. Kasus tersebut kini melibatkan Pemprov Sulsel setelah lahan sekolah yang bersengketa dianggap bagian dari kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang.
Keterlibatan Pemprov Sulsel ini setelah Pemkot Makassar menemukan bukti baru atau novum atas perkara sengketa lahan ini. Bukti tersebut berupa Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994 perihal kepemilikan lahan GOR Sudiang yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
"Pengkajiannya Pemkot Makassar menurut mereka, bahwa itu (SD Pajjaiang) masuk lahannya (Pemprov Sulsel), di Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauli menyebut Pemkot Makassar sudah bersurat ke Pemprov Sulsel terkait hal tersebut. Pemkot Makassar bermohon untuk melakukan pengecekan atas aset GOR Sudiang yang bersinggungan dengan lahan sekolah yang digugat ahli waris.
"(Surat Pemkot Makassar) Perihal untuk permintaan keterangan bahwa apakah memang masuk (lahan sekolah masuk aset Pemprov Sulsel) di situ atau tidak," imbuhnya.
Dia melanjutkan, persoalan ini butuh keterlibatan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Keterlibatan yang dimaksud terkait upaya untuk dilakukan plotting atau pemetaan lahan di lokasi.
"Plotting itukan biasa ada pemetaan ulang secara elektronik, ada foto udara kan ada seperti itu. Pemetaan secara elektronik, yang biasa melakukan itu BPN. Pasti kan ada seperti itu nanti," paparnya.
Namun Mauli belum menjelaskan lebih jauh terkait langkah-langkah yang akan ditempuh Pemprov Sulsel ke depan. Pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian yang mendalam.
"Artinya kami lakukan pendalaman terkait dengan lokasi itu, bagaimana nanti, tentu kan ada pendalaman, ada pengkajian," tambah Mauli.
Mauli juga masih menunggu tindak lanjut atas surat permohonan Pemkot Makassar. Dalam hal ini, lanjut dia, surat tersebut ditujukan ke Biro Hukum Setda Sulsel atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
"Lagi menunggu pimpinan disposisi surat, mau ditujukan kemana, apakah ke Aset (BKAD), ke Biro Hukum atau kemana, nanti dilakukan pendalaman terkait dengan apa permintaan mereka," bebernya.
Mauli menegaskan bahwa keterlibatan Pemprov Sulsel hanya sebatas untuk pengecekan aset lahan. Pemprov Sulsel tidak terlibat langsung dalam perkara sengketa lahan meski kasus ini akan tetap dipelajari.
"Kami lagi mendalami ini putusan seperti apa, karena itu kan perkara antara ahli waris dengan mereka (Pemkot Makassar). Pemprov tidak terlibat di situ, bukan pihak yang berperkara," jelas Mauli.
Sementara itu, Pemkot Makassar sudah mengkonfirmasi lahan sekolah yang masuk aset Pemprov Sulsel ke BPN. Dia berharap bukti baru ini bisa menjadi pegangan bagi Pemkot Makassar untuk memenangkan sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar.
"BPN mengatakan bahwa itu memang bagian, SD Pajjaiang itu memang bagian daripada lahan sertifikatnya Pemerintah Provinsi Sulsel," kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah yang dikonfirmasi terpisah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Cuma terkait dengan langkah-langkah yang diambil nanti lah dilihat setelah rapat nanti seperti apa disimpulkan," imbuhnya.
Pemkot Makassar juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Ismail berharap jaksa bisa memberikan pendampingan hukum sekaligus memfasilitasi pembicaraan dengan unsur yang perlu terlibat.
"Nanti Kejaksaan Negeri yang insyaallah membantu kita memfasilitasi. Sambil kita undang Pemprov dan kita lihat nanti seperti apa kelanjutannya karena belum ada pertemuannya ini," ucap Ismail.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan, kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar belum berakhir. Perkara ini masih berproses setelah pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Danny mengatakan, PK diajukan setelah Pemkot Makassar menemukan bukti baru atau novum bahwa SD Pajjaiang masuk dalam kawasan lahan GOR Sudiang. Pemprov Sulsel disebut memiliki bukti sertifikat atas kepemilikan aset itu.
"Sekarang dilihat, ternyata ada peta Gelora (GOR) Sudiang, masuk itu tanah, saya dapat informasi begitu. Makanya saya bilang di-fight (dikuatkan) saja di situ, ada dokumen didapat, artinya ini ada novum baru. Sudah dapat novum baru, makanya PK," kata Danny kepada wartawan, Selasa (23/7).
Danny melanjutkan, pihaknya tidak bisa langsung mengakomodir permintaan ahli waris yang menuntut pembayaran ganti rugi. Dia menuturkan, ada syarat yang harus dilengkapi ahli waris sebelum ganti rugi dibayarkan.
"Dalam persoalan politik aset di pemerintahan, kita tidak boleh membeli aset cuma berdasarkan hasil putusan MA. Harus sertifikat, makanya kita bilang (kepada ahli waris), sertifikatkan dulu itu (kepemilikan lahan), baru kita ganti rugi," terangnya.
Nasib Siswa SD Pajjaiang Makassar
Diketahui, kompleks SD Pajjaiang Makassar yang di dalamnya berdiri tiga sekolah masih disegel ahli waris hingga membuat guru dan siswa di sekolah tersebut menempuh pembelajaran secara daring. Ahli waris menyegel sekolah setelah mendesak Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar.
"Terkait SDI Pajjaiang, SDN Pajjaiang, SDI Inpres Sudiang, dan menindaklanjuti arahan Bapak Kajari Makassar bahwa sambil proses sengketa berjalan kami diminta mencari solusi/alternatif terhadap 1.000 siswa agar proses belajar mengajar tetap berjalan," kata Kadisdik Makassar Muhyiddin Mustakim dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Muhyiddin menerangkan bahwa pihaknya sudah menunjuk dua sekolah terdekat untuk menampung para siswa. Disdik juga sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait untuk membantu persiapan pindah siswa mulai pekan depan.
"SD Inpres Pajjaiang kami tempatkan proses belajar mengajar di SD Inpres Kalang Tubung 1, Jalan Gowa Ria, dengan menggunakan 10 ruang kelas. Proses belajar mengajar siang," jelasnya.
Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)