MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) partai politik dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten GorontaloI di TPS 02 Desa Tulangdenggi.
KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pilkada 2024 dengan maksimal 600 orang di tiap TPS.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Syarat usungan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah parpol.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Enam parpol di Sulsel memenuhi syarat suara untuk mencalonkan.
Putusan MK mengubah syarat usungan Pilgub Sulsel, memungkinkan Danny-Azhar maju dengan dukungan PDIP dan PKB. Parpol lain juga bisa usung paslon sendiri.