PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.
Febry Fadly, kurir sabu 24 kilogram dengan upah Rp 48 juta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa dijatuhi hukuman bui seumur hidup.
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menyita aset milik HN (32), terpidana kasus narkoba terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba.
Polres Tanjungpinang menangkap 3 oknum ASN terkait peredaran pil ekstasi. Satu dari tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil haram tersebut.