Terdakwa Febry Fadly, kurir sabu 24 kilogram dengan upah Rp 48 juta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim Paul Marpung ini pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar.
Paul Marpung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," tegas majelis hakim Paul dalam persidangan.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya kepada terdakwa tanggapannya mengenai putusan itu.
"Jadi, setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim kepada terdakwa.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi mengambil sikap dengan pikir-pikir. Dan JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Kabupaten MUBA membawa 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, terdakwa ditangkap tepat di depan di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.
Diketahui sabu 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.
Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Diresnarkoba Polda Sumsel.
(mud/mud)