Polisi Pangkalpinang meringkus kurir sabu bernama Liauw Yung Lim alias Akuan (37). Dari Akuan disita sabu seberat 19,03 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan Akuan diamankan atas laporan masyarakat di Jalan Kantor Gubernur, Kelurahan Air Itam yang resah. Air Itam kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian," jelas Raden, Jumat (5/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian polisi meringkus Akuan di Gang Sempit, Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Polisi menemukan dua plastik bening besar berisikan narkotika. Saat itu, pelaku diduga akan mengemas barang haram tersebut.
"Pada Kamis (4/7) pukul 21.30 WIB, kita berhasil meringkus tersangka di pekarangan belakang rumahnya. Di TKP, anggota mengamankan sabu seberat 19,03 gram disimpan di plastik bening besar," ungkap Raden.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama Kinet (DPO).
"Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut dipasok oleh pria yang dipanggil Kinet (DPO). Pengakuannya sudah dua kali mendapatkan sabu ini," tambahnya.
Sabu itu diedarkan tersangka di Jalan Kantor Gubernur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Girimaya atas instruksi Kinet. Ia nekat mengedarkan sabu karena kecanduan dan tergiur upahnya Rp 700 ribu.
"Peran tersangka adalah sebagai perantara jual beli (kurir). Modusnya melempar/menempel sabu pesanan sesuai arahan Kinet. Upah yang diterimanya Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Kita masih melakukan pengembangan," papar Raden.
Tersangka kini ditahan di sel Mapolresta Pangkalpinang. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(sun/csb)