Polisi Sita 33 Kendaraan-4 Rumah Terpidana Kasus Narkoba di Kaltara

Polisi Sita 33 Kendaraan-4 Rumah Terpidana Kasus Narkoba di Kaltara

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 05 Jul 2024 21:15 WIB
Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyita aset milik HN (32), terpidana kasus narkoba terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba.
Foto: Polres Tarakan menyita 33 kendaraan milik HN (32), terpidana kasus narkoba. (dokumen istimewa)
Tarakan -

Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyita aset milik HN (32), terpidana kasus narkoba terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba. Polisi menyita total 33 kendaraan, 4 rumah hingga uang tunai Rp 1,2 miliar.

"Kemarin kita bawa dari Nunukan ada sembilan motor, dua mobil, dua ATV, dan satu jet sky. Kemudian di Nunukan juga dilakukan penyitaan sebidang tanah kemudian ada juga rumah, jadi untuk rumah sementara ada 4 di Kaltara," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona kepada detikcom, Jumat (5/7/2024).

Ronald mengatakan pihaknya juga menyita uang tunai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut diserahkan istri HN di Tarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga yang diamankan uang Rp 1,2 miliar, itu kita sita dari istrinya yang di Tarakan. Dan dilakukan penyerahan langsung," jelas Ronaldo.

Ronaldo menjelaskan HN diduga melakukan pencucian uang dengan menitipkan harta miliknya ke rekanan dan keluarga. Meski demikian, ada pula yang atas nama HN sendiri.

ADVERTISEMENT

"Ada atas nama langsung yang bersangkutan, ada juga atas nama orang lain, seperti teman, keluarga, dan semuanya dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari hasil penyitaan itu, diperkirakan total aset yang diamankan mencapai ratusan miliar. Polisi pun kini masih melakukan pengembangan terkait aset lain milik HN.

"Perkiraan kami (jumlah aset disita) mencapai ratusan miliar, saat ini saksi yang cukup banyak telah diperiksa di mabes Polri dan ini akan berlanjut karena terus pengembangan," tuturnya.

Meski demikian Ronaldo tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan HN terkait tindak TPPU. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Mabes Polri.

"Pemeriksaan detailnya nanti biar tim Mabes Polri yang menyampaikan yang jelas yang bersangkutan itu kan terpidana kasus narkoba. Karena sekarang yang dilaksanakan penindakan terkait TPPU-nya," bebernya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan HN merupakan terpidana kasus narkoba dan diamankan pada tahun 2017. HN ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 11,6 kilogram di wilayah Kaltara.

"Kasus awal itu tahun 2017 dengan barang bukti narkoba seberat 11,6 kilogram," jelas Anita.

Saat ini HN masih mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan dengan vonis 18 tahun penjara. Sebelumnya HN divonis hukuman mati, namun setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) hukumnya mendapatkan pengurangan.

"Iya di Lapas Tarakan, kalau vonisnya sebelumnya hukuman mati namun ada pengajuan PK jadi 18 tahun," pungkasnya.

Aset HN Disita di Nunukan

1. 1 bidang tanah seluas -+ 2000 M sertifikat an Amin
2. 1 unit rumah dengan luas 400 M2.
3. 8 unit Motor Trail berbagai merk
4. 1 unit Motor Royal Enfield
5. 1 unit Mobil Fortuner warna hitam
6. 1 unit mobil Mercy GLA 200 warna hitam
7. 1 unit Jetski
8. 2 ATV

Aset HN Disita di Tarakan

1. 3 unit Rumah beserta sertifikat
2. 14 unit motor berbagai merk
3. 1 unit mobil Rubicon warna merah
4. 1 unit mobil Land rover Defender
5. 1 unit Mobil Mercy warna Putih
6. 1 unit Mobil Toyota Yaris warna putih
7. 1 unit Toyota Raize warna putih
8. 2 buah Jam Tangan mewah
9. Uang tunai Rp. 1.200.000.0000




(hsr/sar)

Hide Ads