Pengedar Sabu yang Bikin Resah Warga Musi Rawas Diringkus

Sumatera Selatan

Pengedar Sabu yang Bikin Resah Warga Musi Rawas Diringkus

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 15 Agu 2024 22:30 WIB
Nato Kusuma (49) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Ia ditangkap karena mengedarkan sabu di desa asalnya.
Pengedar sabu yang bikin resah warga di Musi Rawas/Foto: Istimewa (dok. Polres Musi Rawas)
Palembang -

Nato Kusuma (49) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Ia ditangkap karena mengedarkan sabu di desa asalnya.

Nato mengedarkan barang haram tersebut di Satuan Permukiman (SP) 08 Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu. Ia ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi membenarkan soal penangkapan pengedar narkoba tersebut. Nato ditangkap atas informasi yang didapat dari para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tersangka Nato kami amankan di rumahnya atas hasil penyelidikan serta informasi yang kami dapat dari para saksi," kata Romi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (15/8/2024).

Romi mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus kotak rokok. Di dalamnya ada sembilan bungkus plastik kecil sabu seberat 3,16 gram.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku baru dua bulan menjadi pengedar narkoba. Ia mendapat barang tersebut dari daerah PALI dan merupakan pengedar narkoba pertama di daerah SP 08 Desa Tri Jaya sehingga meresahkan warga di sana," jelasnya.

Romi mengatakan Nato dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.




(sun/mud)


Hide Ads