Curi Motor untuk Beli Sabu-Main Judi, 2 Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Sumatera Selatan

Curi Motor untuk Beli Sabu-Main Judi, 2 Pria di Lubuklinggau Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 15 Agu 2024 15:30 WIB
Tampang pelaku pencurian motor di Lubuklinggau berinisial GSP.
Foto: Tampang pelaku pencurian motor di Lubuklinggau berinisial GSP. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Dua orang pria di Lubuklinggau berinisial GSP (25) dan rekannya, IZ, ditangkap polisi usai mencuri motor. Kepada polisi, keduanya mengaku barang curian itu dijual dan hasilnya untuk membeli sabu dan bermain judi.

Keduanya mencuri motor warga di terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 21.20 WIB. Adapun motor tersebut bernama Sri Mulyati (48).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban bernama Sri Mulyati (48) sedang bersih-bersih rumahnya dan memarkirkan motor Honda BeAT bernopol BG 4052 GAA di samping rumahnya dengan kondisi dirantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kedua tersangka yang sudah mengincar motor korban langsung datang ke TKP. Tersangka GSP bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan tersangka IZ merusak kunci gembok rantai yang terpasang di ban motor lalu merusak kunci kontak motor korban," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (15/8/2024).

Setelah mendapatkan motor tersebut, sambung Hendrawan, kedua tersangka kabur membawa motor korban. Korban lalu dipanggil tetangganya dan diberitahu bahwa motor miliknya telah diambil oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Korban berusaha mengejar pelaku namun tak berhasil.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban membuat laporan polisi, kemudian Tim Macam Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan hingga pada Senin (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Kami berhasil mengamankan tersangka GSP di depan Kantor Wali Kota Lubuklinggau sedangkan tersangka IZ sudah diamankan beberapa minggu yang lalu," jelasnya.

Hendrawan mengatakan tersangka GSP kemudian diinterogasi dan mengakui telah mengambil motor milik Sri Mulyati dan dijual ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp 900 ribu dengan rekannya yaitu tersangka IZ.

"Dari interogasi tersebut pula tersangka mengaku uang hasil pencurian tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi," ungkapnya.

Hendrawan mengungkapkan tersangka GSP kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.




(dai/dai)


Hide Ads