3 Oknum ASN di Tanjungpinang Ditangkap Terkait Peredaran Pil Ekstasi

Kepulauan Riau

3 Oknum ASN di Tanjungpinang Ditangkap Terkait Peredaran Pil Ekstasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 15 Agu 2024 13:20 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Tanjungpinang -

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Satu dari tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil haram tersebut.

"Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga orang ASN terkait peredaran ekstasi. Mereka inisial DD, RN dan HR. DD dan RN bertugas di Kementerian Perhubungan tepatnya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (15/8/20224).

Arsyad mengatakan penangkapan tiga orang ASN itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya pada Sabtu (10/8) dan Minggu (11/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan pil ekstasi dan kemudian diamankan seorang pria berinisial DD dan beberapa alat bukti berupaya alat isap bong, timbangan digital dan satu butir pil ekstasi," ujarnya.

Dari penangkapan DD, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sebelumnya mengonsumsi narkoba bersama abangnya berinisial HR. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku HR.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan pelaku DD dilakukan penjemputan abangnya berinisial HR dan ditemukan satu alat isap sabu di kediamannya. Keduanya dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku DD dan HR, polisi menemukan adanya bukti transaksi dan percakapan melalui pesan singkat pemesanan narkoba oleh pelaku lainnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan didapati bukti transaksi dan percakapan melalui chat hasil penjualan pil ekstasi dari DD terhadap RN. Kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (11/8) pagi," ujarnya.

Dari penangkapan RN, polisi juga menemukan 2,5 butir pil ekstasi yang dibeli dari pelaku DD. Pelaku RN mengakui telah beberapa kali membeli pil ekstasi dari DD.

"Di Tempat RN didapati 2,5 butir pil ekstasi yang identik dengan yang dimiliki DD. Hasil keterangan RN memang betul membeli 5 butir pil ekstasi dari saudara DD. Dari keterangan RN, ini sudah tiga kali membeli pil ekstasi dari DD dan pil ekstasi itu di konsumsi secara pribadi di rumah," ujarnya.

Dari penangkapan tiga orang ASN itu polisi akhirnya menetapkan DD sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Untuk pelaku HR dan RN sedang diajukan asesmen untuk proses rehabilitasi

"DD telah ditetapkan tersangka. Untuk yang dan RN walaupun proses lanjut kita lakukan asesmen, nanti hasilnya seperti apa kita lihat nanti. HR hanya pengguna akan dilakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads