PN Pasaman Vonis Mati 3 Pengedar Sabu

Sumatera Barat

PN Pasaman Vonis Mati 3 Pengedar Sabu

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 05 Jul 2024 17:45 WIB
Ketiga terdakwa saat dipersidangan. (dok. PN Pasaman)
Foto: Ketiga terdakwa saat dipersidangan. (dok. PN Pasaman)
Pasaman -

Pengadilan Negeri (PN) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati tiga terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai sindikat pengedaran sabu di beberapa daerah di Sumbar.

Kasus ini bermula saat penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 lalu di Jalan Raya lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu paket besar sebanyak 885,11 gram dan kecil 0,29 gram.

"Ketiga pelaku ini adalah sindikat pengedaran sabu di beberapa daerah di Sumbar. Di tangan pelaku kita menyita barang bukti hampir 1 kilogram. Sebelumnya mereka bertiga ditangkap pada akhir tahun lalu. Sementara kemarin sore mereka sudah kita jatuhkan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Pasaman Sobeng Suradal kepada detikSumut, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sobeng mengatakan, dalam fakta persidangan pihaknya juga menemukan para pelaku diduga telah lama beroperasi menjalan bisnis haramnya itu di Sumbar. Dari fakta persidangan tersebut membuat hakim menjatuhkan para pelaku dengan hukuman mati.

"Di fakta-fakta persidangan jaksa menyakini mereka ini adalah sindikat yang sudah lama beroperasi dalam peredaran sabu di Sumbar. Sebagai bukti, salah satu tersangka M Ridwan adalah DPO yang divonis penjara 14 tahun dalam kasus narkoba juga," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Eks Kajari di Pulau Morotai ini juga menyebut, dari fakta persidangan yang ditemukan, para tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terbukti bersalah, dan melanggar undang-undang tentang narkotika. Sehingga membuat mereka kita jatuhan hukuman maksimal," tuturnya.

Lebih lanjut, Sobeng mengatakan, selain ketiga terdakwa tersebut yang divonis, ada satu terdakwa bernama Rahman yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Pasaman dalam kasus jaringan yang sama.

"Selain ketiga pelaku, ada satu lagi tersangka bernama Rahman yang kita vonis penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia jaringan yang sama dengan ketiga pelaku. Namun dia kita vonis lebih rendah karena dia sebelumnya tidak tahu barang yang dia bawa saat itu adalah sabu milik ketiga tersangka. Dan dia sebelumnya juga belum pernah terpidana," tutupnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads