Satresnarkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 2,5 miliar. Narkotika itu terdiri dari 2,4 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan dari pengungkapan itu terdiri dari 10 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, dari 10 kasus yang ditangani selama kurun waktu 2 bulan terakhir.
"Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 2,2 Kg, sabu 2,4 Kg, dan ada juga pil ekstasi sebanyak 26 butir," kata Ruli saat kegiatan pemusnahan yang digelar di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dalam kasus narkoba ini turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan dua cara. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan campuran sabun, sementara ganja dibakar hingga habis.
Ruli mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu rangkaian proses penyidikan terhadap kasus narkoba. Sesuai dengan keputusan pengadilan yang memerintahkan agar barang sitaan tersebut dimusnahkan dam disisihkan sebagian kecil ntuk kebutuhan persidangan.
"Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang. Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya.
Ruli menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah wujud transparansi dalam penanganan kasus narkoba, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kegiatan ini dalam rangka juga memberikan penjelasan kepada masyarakat yang sering bertanya 'di mana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya di mana'. Nah, ini kita musnahkan," pungkasnya.
(dai/dai)