MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor yang sedang menjalani masa pemidanaan di LP berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi. KPK menyebut remisi merupakan kewenangan Kemenkumham.
Membangun Lapas baru perlu diikuti dengan revisi UU, serta menjaga dan membenahi moral aparat agar korupsi & diskriminasi dalam penegakan hukum tak terjadi
Napi narkoba berinisial RF (23) tega memanfaatkan ibu kandungnya untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Mojokerto. RF harus menanggung hukuman tambahan dari lapas.
Lima napi Lapas Klas 2 B Ngawi kedapatan menyembunyikan ponsel. Kelima napi yang sebagian kasus narkoba itu mengaku menyimpan HP untuk menghubungi keluarga.