Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas, Bandingkan dengan Kasus Vina

Kabar Nasional

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas, Bandingkan dengan Kasus Vina

Dwi Rahmawati - detikJatim
Minggu, 18 Agu 2024 17:07 WIB
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto HasibuanΒ  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,Β  Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Surabaya -

Otto Hasibuan, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku kaget kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraan. Dia bersyukur dengan proses pembebasan bersyarat ini dan membandingkan Jessica dengan para terpidana di kasus pembunuhan Vina.

"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seperti dilansir dari detikNews, Minggu (18/8/2024).

Otto mengaku belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia menduga salah satu pertimbangannya karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan Jessica karena dia juga super-super berkelakuan baik di dalam," ucapnya.

Otto meminta bantuan semua pihak termasuk media massa untuk mengawal kasus Jessica. Dia ingin kliennya merasakan hukuman yang adil. Dia pun membandingkan Jessica dengan para terpidana di kasus pembunuhan Vina.

ADVERTISEMENT

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ucapnya.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads