Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 orang narapidana di wilayahnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang pada Sabtu (17/8/2024).
Nana menjelaskan untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun salah satu persyaratannya adalah warga binaan sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan. Selain itu, mereka tidak tercatat di buku catatan pelanggaran disiplin, artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas atau pun di rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan remisi, Nana meminta agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Bagi narapidana yang mendapatkan remisi bebas, sebaiknya dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Selama masa tahanan, mereka sudah diberikan berbagai bekal keterampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedun Pane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah keterampilan yang dapat dipilih oleh para narapidana.
"Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat mebel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit, dan membuat makanan," kata Nana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Nana, keterampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat. Ia berharap, pembinaan termasuk pemberian remisi dapat menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.
"Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Nana.
Pada kesempatan itu, Nana juga meresmikan Masjid At-Taubah. Sebelumnya, masjid tersebut hanya dapat menampung kapasitas 300 orang. Akan tetapi, setelah direnovasi, dapat digunakan untuk aktivitas ibadah dengan kapasitas hingga 1.000 orang warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah itu, 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi dan 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.
(ncm/ega)