Sebanyak 124 warga binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat remisi umum diperingatan HUT RI ke 79. Dari jumlah itu, 3 di antaranya bebas.
Penyerahanan SK remisi umum kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) dilakukan secara simbolis oleh PJ Wali Kota Pagar Alam, Lusapta Yudha, Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, Kalapas Pagar Alam, M Rolan mengatakan, terdapat 124 warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini.
"Sebanyak 124 warga binaan kita mendapat remisi umum (RU) dengan pengurangan masa hukuman bervariatif," katanya, Sabtu.
Rolan merincikan, terdapat 120 orang warga binaan yang mendapatkan RU I dengan pengurangan masa hukuman bervariatif.
"37 WBP dikurangi 1 bulan, 2 bulan sebanyak 29 WBP, 3 bulan sebanyak 38 WBP, 4 bulan sebanyak 10 WBP, 5 bulan sebanyak 6 WBP," ujarnya.
Sedangkan WBP yang mendapat RU II sebanyak 4 orang, yakni 3 WBP yang mendapat remisi 3 bulan, dan 1 WBP mendapat remisi 6 bulan.
"Hanya satu orang WBP mendapat RU II diharuskan menjalankan masa hukuman subsider selama 6 bulan lamanya karena belum membayar denda atas kasus pidananya, sementara 3 orang WBP bebas," jelasnya.
Ia mengatakan, pemberian remisi ini sudah menjadi sistem penyelaggaraan dan penegakan hukum, dilakukan tanpa adanya intimidasi.
Dengan pemberian pengurangan masa hukuman ini, lanjutnya, ada yang mendapat keringan masa hukuman, ada juga yang bisa menghirup udara bebas.
"Terkait WBP yang mendapat RU ini atas usulan pihak Lapas. Dengan kriteria syarat-syarat yang sudah diatur," ujarnya.
Hal tersebut menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal No SEK.UM 01.01-796 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penyelenggaraan pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Rutan dan LPKA.
(csb/csb)