Jessica Kumala Wongso tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi seusai keluar dari penjara. "Kami akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), seperti dikutip dari detikNews.
Jessica mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam. Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dia juga dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.
Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Dia diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Kini, Jessica menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Otto Tak Menyangka Jessica Bebas Lebih Cepat
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.
"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.
Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.
"Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ucapnya.
![]() |
Jessica Ucapkan Terima Kasih
Jessica pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sampai ia dinyatakan bebas. Ia pun sempat memberikan love sign kepada awak media dari mobil yang ditumpanginya.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," kata Jessica kepada wartawan di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu.
Disinggung terkait kegiatan yang dia lakukan setelah merampungkan berkas, Jessica menyebut ada banyak daftar makanan yang ingin ia makan. "Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan (selain sushi)," ucapnya singkat di mobil.
Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu.
Jessica Tetap Ajukan PK
Salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebut kliennya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan ada kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pada pekan depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu.
Tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Ia meminta publik menunggu tanggal mainnya.
"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ujarnya.
(iws/iws)