Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Senyum dan Lambaikan Tangan Saat Keluar Lapas

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Senyum dan Lambaikan Tangan Saat Keluar Lapas

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 18 Agu 2024 13:03 WIB
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari lapas.

Melansir detikNews, Jessica Wongso tampak keluar dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pukul 09.38 WIB. Selain tersenyum, Jessica Wongso juga melambaikan tangan saat keluar dari lapas.

Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna biru dongker. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

ADVERTISEMENT

Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.




(asm/ata)

Hide Ads