Sebanyak 11 narapidana di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bebas setalah mendapatkan remisi HUT RI ke-79. Total ada 831 napi yang mendapat remisi.
Kalapas Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan mengatakan, saat ini di lapasnya sedang membina 1120 narapidana, dan sebanyak 831 napi yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat.
"Mereka yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat yaitu sudah mengikuti pembinaan sesuai undang-undang, mulai dari belajar Alquran hingga pendidikan paket," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdi menjelaskan, untuk narapidana yang memperoleh RU I atau remisi umum yakni 1 bulan ada 135 orang, remisi 2 bulan ada 129 orang , remisi 3 bulan ada 249 orang, remisi 4 bulan ada 171 orang, remisi 5 bulan ada 105 orang dan remisi 6 bulan ada 22 orang.
Sementara RU II remisi dikurangi masa hukuman atau langsung bebas remisi 1 bulan ada 4 orang, remisi 2 bulan ada 2 orang, remisi 3 bulan ada 6 orang, remisi 4 bulan ada 2 orang, 5 bulan 5 orang.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo Gustu mengatakan untuk tahun 2024 ini tahanan yang mendapatkan remisi lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun ini banyak warga binaan yang hukumannya pendek atau dibawah setahun dari tahun sebelumnya jadi banyak yang bebas. Tahun kemarin yang bebas karena mendapat remisi ada 2 orang, sementara tahun ini ada 11 orang. Jadi untuk usulan kemarin ada 831 tahanan, keluar SK remisi 830 karena 1 orang di over ke Lapas Banda Aceh," jelasnya.
Kemudian, sambung Bimo, dari 831 warga binaan yang mendapat remisi, 11 di antaranya pun dinyatakan bebas. Ke 11 tahanan yang bebas tersebut menurutnya semuanya pidana umum di antaranya perlindungan anak dan penggelapan.
"Yang bebas langsung RU II ada 14 orang, tapi 3 nya masih ada hukuman pengganti, jadi langsung bebas 11 orang hari ini," ungkapnya.
Sementara itu, Mustika Arianto (45) napi yang langsung bebas usai mendapat remisi berjanji akan bertobat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa tahanan.
"Dengan bebasnya saya sekarang, saya ingin ada perubahan didiri saya dengan membuka lembaran baru," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Sabtu (17/8/2024).
Arianto yang tersandung atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap atasan tempat ia bekerja sebagai supir batu bara sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dari 8 bulan masa tahanan di lapas kelas IIA Lubuklinggau di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Karena mendapat remisi pengurangan masa tahanan 2 bulan, Arianto beserta 10 tahanan yang mendapat remisi pun resmi ditanyakan bebas.
"Alhamdulillah setelah dapat remisi ini saya dinyatakan langsung bebas. Habis ini saya langsung pulang ke rumah saya di Muratara untuk bertemu dengan keluarga," ujarnya.
(csb/csb)