Baju Biru dan Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas dari Tahanan

Kabar Nasional

Baju Biru dan Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas dari Tahanan

Dwi Rahmawati - detikJabar
Minggu, 18 Agu 2024 12:04 WIB
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto HasibuanΒ  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,Β  Minggu (18/8/2024).
Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Hingga 2032. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Delapan tahun sudah, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso menjalani tahanannya. Kini, Jessica bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus yang menjeratnya.

Mengutip detikNews, Jessica telah meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.39 WIB. Mengenakkan kaus biru tua, Jessica yang ditemani pengacaranya terlihat melambaikan tangan dan tersenyum ke arah awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya dikutip detikJabar, Minggu (18/8/2024).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.

Polisi pun kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Wongso, sebagai tersangka. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan meletakkan racun sianida ke kopi Mirna.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

(ral/orb)


Hide Ads