Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Hari Ini

Nasional

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikSumbagsel
Minggu, 18 Agu 2024 10:30 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat (Dwi/detikcom)
Foto: Jessica Wongso bebas bersyarat (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8). Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dilansir detikNews, Jessica tampak keluar dari lapas sekitar pukul 09.39 WIB. Didampingi pengacaranya, Jessica yang mengenakan pakaian biru tua itu melambaikan tangan ke arah awak media sambil tersenyum.

Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Diketahui Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dengan vonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Eddy menambahkan, Jessica bakal diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Dia juga dikenakan wajib lapor dan menjalani pembimbingan hingga 8 tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," imbuhnya.

Senada, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, juga mengatakan Jessica akan dibawa dulu ke Kejaksaan Negeri dan Bapas. Setelah itu, baru Jessica akan diserahkan kembali ke pengacara dan orang tua.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas. Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," jelas Hidayat di Lapas Pondok Bambu.




(des/des)


Hide Ads