Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Kabar Nasional

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Dwi Rahmawati - detikJatim
Minggu, 18 Agu 2024 10:49 WIB
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Senyum Jessica Wongso usai bebas bersyarat kasus kopi sianida. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir detikcom, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi sekitar pukul 09.39 WIB. Ia didampingi pengacaranya Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu untuk proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.

Jessica Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang membunuh Mirna pada tahun 2016. Saat itu, ia dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, ia bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,"sambungnya.

Pengacara Jessica Wongso, Hidayat Bostam menjelaskan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Wongso bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ, baru kami ke Bapas. Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu.

Jessica Wongso kemudian dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica Wongso kepada keluarga akan dilakukan di sana.

"Dari situ baru kami ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata dia.

Seperti diketahui, Jessica Wongsoditahan atas kasus pembunuhan Mirnasejak 30 Juni 2016. Ia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.




(auh/irb)


Hide Ads