Sejumlah riwayat hadits yang menyebutkan larangan memotong kuku dan rambut pada awal bulan Dzulhijjah atau 10 hari pertama Dzulhijjah. Ini penjelasannya.
Masyarakat adat Kajang merupakan satuan subetnik yang masyarakatnya bermukim di dalam kawasan adat Ammatoa, Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Bulukumba.