Hukum potong kuku sebelum Idul Adha sering dipertanyakan menjelang Lebaran Idul Adha atau Lebaran Kurban khususnya bagi yang ingin berkurban. Lantas, apa hukum potong kuku sebelum Idul Adha bagi yang ingin berkurban?
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1445 H diperkirakan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 berdasarkan kalender Islam Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, jadwal pastinya masih perlu menunggu hasil sidang isbat yang digelar oleh Kemenag pada 7 Juni 2024.
Sebab Idul Adha 2024 tidak lama lagi, maka penting untuk mengetahui 'hukum potong kuku sebelum Idul Adha' dari sekarang. Berikut penjelasan serta hikmah larang potong kuku sebelum Idul Adha yang dikutip dari situs Nahdlatul Ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Terdapat perbedaan pendapat terkait hukum potong kuku sebelum Idul Adha di kalangan para ulama. Perbedaan ini ada pada pemahaman hadits Riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Larangan tersebut mulai dari awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, melainkan memotong bulu dan kuku hewan kurban.
Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
Kendati demikian, pandangan kedua ini tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut pendapat tersebut Gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.
Hikmah Larang Potong Kuku Sebelum Kurban
Tidak memotong kuku sebelum Idul Adha bagi yang berkurban tentunya ada hikmahnya. Dijelaskan bahwa hikmah dari larangan tersebut adalah semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka.
Pendapat lain mengatakan bahwa larangan tersebut untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun.
Namun kalangan Syafiiyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir ini salah. Pasalnya, alasan seperti pada saat ihram umat Islam diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257).
Nah, itulah penjelasan terkait hukum memotong kuku sebelum Idul Adha bagi yang berkurban. Semoga bermanfaat, detikers.
(edr/alk)