Bolehkah Menyimpan Boneka di Rumah dalam Ajaran Islam? Ini Dalilnya

Bolehkah Menyimpan Boneka di Rumah dalam Ajaran Islam? Ini Dalilnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 30 Mar 2024 03:00 WIB
Rumah boneka di Sevilla
Ilustrasi boneka di rumah. Foto: Ben James @palces_forgotten
Jakarta -

Boneka erat kaitannya sebagai mainan anak perempuan. Bahkan ada orangtua yang sampai membeli puluhan boneka dengan bentuk berbeda agar sang anak tidak bosen bermain di rumah. Namun, apakah dalam Islam boleh simpan boneka di rumah?

Seperti yang diketahui Islam melarang keras adanya karya seni yang menyerupai ciptaan Allah seperti manusia dan hewan. Dalam hal ini ulama sepakat melarang adanya patung dan lukisan terinspirasi dari makhluk hidup kecuali tumbuhan, pohon, dan gambar alam.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu untuk boneka sendiri ada juga ada yang terinspirasi dari manusia dan hewan atau bahkan keduanya. Bahkan ada boneka yang menyerupai wanita dan pria lengkap dari dari rambut hingga jari kaki. Begitu pula dengan boneka berbentuk hewan seperti kuda, beruang, monyet, hingga paus, pada desainnya tedapat mata, mulut, badan, tangan, dan kaki atau sirip.

ADVERTISEMENT

Replika makhluk hidup berbentuk boneka ini ukurannya memang berbeda dari wujud asli manusia dan hewan, namun jika dilihat dari kelengkapan indra tubuh semuanya ada.

Mengutip dari NU Online, boneka sudah ditemukan sejak dulu dan bagian dari peradaban manusia. Dahulu boneka justru terbuat dari liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, hingga lilin.

Saat ini masih banyak ditemui boneka dibuat dari liat, kayu, atau lilin, tetapi demi keamanan saat dimainkan oleh anak-anak, bahan yang saat ini banyak dipakai terbuat dari kain atau plastik olahan seperti polivinil klorida (PVC), etilen vinil asetat (EVA), atau akrilonitril butadiena stirena (ABS).

Terkait hukum memiliki boneka di dalam rumah, mayoritas ulama seperti Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat dalam Islam masih diperbolehkan. Begitu juga dengan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, keduanya berpendapat hal yang sama.

"Bahwa Islam melarang untuk membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka anak-anak. Karena ada dalil yang menunjukkan keringanan dalam hal ini," tulis NU Online seperti yang dilansir pada Jumat (29/3/2024).

Keputusan tersebut didasarkan pada riwayat dari Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah ra menceritakan bagaimana Rasulullah saw memperlakukannya ketika sedang bermain boneka.

"Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi saw. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah saw masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku." (HR. Bukhari no 6130 dan Muslim no 2440).

Riwayat Hadits lainnya tentang bermain boneka yang bersumber dari Aisyah RA mengatakan sebagai berikut.

"Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar ('Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan 'Aisyah, lalu Rasulullah saw bertanya, "Apa ini wahai 'Aisyah?". Dia ('Aisyah) pun menjawab, "Boneka-boneka (mainan) milikku".

Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada 'Aisyah, "Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?" 'Aisyah menjawab, "Kuda." Beliau bertanya lagi, "Apa itu yang ada pada bagian atasnya?". 'Aisyah menjawab, "Kedua sayapnya." Beliau menimpali, "Kuda punya dua sayap?" 'Aisyah menjawab, "Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?' Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau (HR. Abu Dawud no 4934).




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads