Mulai 1 Dzulhijjah, muslim dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Larangan tersebut berlaku hingga tiba hari penyembelihan hewan kurban.
Dilansir dari KH M Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah, larangan untuk memotong kuku dan rambut tersebut berlaku bagi shohibul kurban atau orang yang berniat untuk kurban.
Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
إذا راهم هلالَ ذِي الْحِمَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَن يُطْحِي فَلْيُمْسِكُ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه الجماعة الا الترمذي
Artinya: "Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Dzulhijjah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah (berkurban) maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya." (HR Al-Jama'ah kecuali al-Bukhari)
Kemudian dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
إذا دَخَلَتْ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُصَحِي فَلَا يمس مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
Artinya: "Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut dan kulitnya sedikit pun." (HR Muslim)
Dikutip dari buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah karya Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, Imam an-Nawawi menjelaskan maksud larangan memotong kuku dan rambut tersebut secara rinci.
Imam an-Nawawi menyebutkan larangan memotong kuku itu mencakup cara dipotong dengan dipatahkan, atau cara apa pun.
Sementara itu, larangan dari memotong rambut mencakup menggundulkan, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut, dan lain-lain. Hukumnya berlaku sama baik rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, ketiak, kumis, kepala, maupun tempat lain di tubuhnya.
Hukum Potong Kuku dan Rambut di Awal Dzulhijjah
Masih merujuk buku yang sama, dijelaskan bahwa ulama berselisih pendapat tentang hukum larangan dalam hadits di atas. Afdalnya muslim mematuhi larangan tersebut.
Namun, Imam Syafi'i menyatakan bahwa memotong rambut, kulit, dan kuku saat telah masuk bulan Dzulhijjah (bagi yang akan berkurban) adalah makruh. Tidak sampai haram yang membuat pelakunya menjadi berdosa.
Ulama Syafi'iyyah pun menjelaskan, meski hadits dari Ummu Salamah di atas berisikan larangan dari Nabi Muhammad SAW yang hukum asalnya berupa larangan berarti 'haram'. Namun, terdapat hadits lain yang memalingkan hukum haram tersebut menjadi makruh yaitu hadits Aisyah RA dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim.
"Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban pada hadyu milik Rasulullah dengan kedua tanganku, lalu beliau menuntunnya sendiri secara langsung kemudian mengirimkannya bersama ayahku (ke Tanah Haram). Sesudah itu, tidak ada satupun perkara-perkara yang Allah SWT halalkan yang menjadi haram atas Rasulullah sampai ketika hewan itu disembelih."
Dengan demikian, makna larangan yang terdapat dalam hadits Ummu Salamah sebatas makruh, tidak sampai pada tingkatan haram. Sementara itu, menurut mazhab Hambali, Ishaq, dan Dawud serta ulama-ulama yang lain, tetap berpegang hukum asal larangan yang berarti haram.
Hal-hal terkait Larangan Potong Rambut dan Kuku
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan muslim mengenai larangan tersebut, berikut di antaranya:
- Larangan potong kuku dan rambut tersebut tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya kurban seseorang sehingga walaupun dia melanggarnya, maka kurbannya tetap sah. Namun, sebaiknya tetap beristigfar kepada Allah SWT, sebab telah melakukan perbuatan yang dilarang.
- Larangan dalam hadits Ummu Salamah hanya ditujukan pada orang yang berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya. Sebab, Rasulullah SAW ketika berkurban dan mengikutsertakan keluarga beliau dalam pahala. Tidak ada riwayat bahwa beliau memerintahkan keluarganya agar jangan melakukan hal-hal yang tersebut di atas.
- Apabila kondisinya memang mengharuskan seseorang untuk memotong rambut, kulit, atau kukunya (kondisi darurat) maka tidak masalah dilakukan. Satu hal yang telah menjadi kaidah dasar dalam Islam, bahwa sesuatu yang darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh sampai kondisi daruratnya hilang.
- Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam susunan PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren, disebutkan juga hikmah dalam larangan itu adalah supaya semua anggota badan tetap dibebaskan dari api neraka nanti, termasuk rambut dan kuku.
Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa