Hukum Menonton Film Dewasa setelah Menikah Menurut Islam

Hukum Menonton Film Dewasa setelah Menikah Menurut Islam

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Rabu, 03 Apr 2024 10:15 WIB
Ilustrasi Hari Film Nasional 2023
Foto: Unsplash
Jakarta -

Bagi suami istri, berhubungan badan merupakan pahala yang sangat besar. Hal ini termasuk bagian dari nafkah batin.

Bersumber dari Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali, Rasulullah SAW bahkan bersabda bahwa bagi suami, berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu.

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya:

"Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh." (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma'rifah, juz, 2, h. 52)

ADVERTISEMENT

Namun persoalannya untuk menambah gairah dan keintiman, ada juga suami-istri yang sebelum berhubungan terlebih dulu menonton film dewasa/porno.

Lalu, apa hukumnya menonton film dewasa bagi yang sudah menikah? Simak penjelasannya menurut pandangan para fuqaha`(ahli fiqih).

Hukum Menonton Film Dewasa setelah Menikah

Ada yang berpendapat bahwa menonton film dewasa setelah menikah diperbolehkan. Pandangan ini merujuk pada pendapat Syihabuddin al-Qalyubi.

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر

Artinya:
"Bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah (orang asing) meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembuluh darah vena, bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah walaupun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini, termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca/kain tenun yang tipis/air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah yaitu melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin". (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M)

Menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri, pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari cermin atau dalam air.

Menurut Syihabuddin al-Qalyubi, hal ini tidak diharamkan kendatipun disertai dengan syahwat.

Namun, ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) selain istri, seperti mahram atau selainnya apabila menimbulkan syahwat hukumnya adalah haram.

Dari pandangan Ali asy-Syibramalisi, keharaman tersebut juga mencakup keharaman melihat atau menonton benda-benda mati (al-jamadat).

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 32

Dari pandangan kedua, bisa disimpulkan bahwa hukum menonton film dewasa bagi yang sudah menikah adalah haram. Pasalnya, melihat benda mati yang memunculkan syahwat saja haram, apalagi melihat film dewasa.

Para ulama sepakat bahwa hukum menonton film dewasa adalah haram bagi suami-istri dan siapa pun. Pernyataan tersebut ada dalam kitab Mirqat as-Su'ud at-Tashdiq Fi Sarh Sullam Taufiq oleh Muhammad bin Umar Nawawi Al Jawi.

وَحَلَّ مَعَ الْمَحْرَمِيَّةِ أَوِ الْجِنْسِيَّةِ أَوِ الصَّغِيرِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ الْجِنْسِيَّةِ الَّذِي لا يَشْتَهِي نَظَرُ مَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَالرُّكْبَةِ إِذَا كَانَ أَيْ النَّظْرُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَإِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ فَهُوَ حَرَامُ بِاجْمَاعِ بَلْ يَحْرُمُ النَّظْرُ لِكُلِّ مَا يَجُوزُ الْاِسْتِمْتَعُ بِهِ وَلَوْ جَمَادًا كَانَ يَنْظُرُ إِلَى الْعَمُوْدِ بِشَهْوَةٍ وَضَابِطُ الشَّهْوَةِ هِيَ أَنْ يَنْظُرَ فَيَلْتَذَّ كَمَا أَفَادَهُ الْبَاجُوْرِيُّ.

Artinya:
"Dan halal, bersama mahram, atau satu jenis kelamin, atau anak kecil walaupun tidak sejenis yang belum sampai batas merangsang, memandang sesuatu yang lain antara pusar dan lutut, apabila memandangnya itu tidak dengan syahwat. Maka jika dengan syahwat maka itu haram menurut ijma. Bahkan haram memandang bagi tiap sesuatu yang tidak boleh senang-senang dengannya, walaupun benda padat, seperti bahwa dilihatnya tiang dengan syahwat. Dan catatan syahwat itu adalah ketika ia memandang, maka merasa lezat. (Mirqat as-Su'ud at-Tasdiq Fi Sarh Sullam Taufiq, hlm. 67).

Sejatinya, Islam juga mengajarkan cara-cara untuk menambah gairah seksual sebelum berhubungan badan suami-istri. Mulai dari cumbu-rayu dan berciuman.

Akibat Menonton Film Dewasa Menurut Islam

Dalam kitab Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah karya Sanad Saidi Ahmad bin Idris RA Alhasani Almaghribi, Rasulullah SAW pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا" (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود

Artinya:
"Siapa saja yang melihat aurat saudaranya (seperti menonton gambar/film porno) dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT salatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari)."

Hadis ini terdapat dalam Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah karya Sanad Saidi Ahmad bin Idris RA Alhasani Almaghribi.

Ulama Indonesia Buya Yahya di channel YouTube @Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa menonton hal-hal (pornografi) sangat berbahaya dan tidak pantas secara moral.

Tontonan tersebut akan membuat penontonnya berkhayal, hingga membangkitkan syahwat yang dilarang Islam.

Meskipun begitu, bagi yang sudah melakukannya menurut Buya kita masih bisa insaf dan bertaubat. Dengan menyadari kesalahannya, itu sudah menjadi hal istimewa dibanding yang tidak menyadarinya. Sehingga, seorang muslim dapat melakukan ibadah sembari berdoa kepada Allah SWT.

"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," kata Buya dikutip dari video YouTube @Al-Bahjah TV bertajuk Hukum Menonton Film Porno - Buya Yahya Menjawab (01/04/2024).




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads